Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Chief Operating Officer sekaligus pemilik PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Perusahaan itu merupakan produsen besar pakaian dalam \’Rider\’. Berdasarkan situs resmi perusahaan, Hanan sendiri merupakan penerus perusahaan generasi ke-empat, dari sebelumnya yakni ayahnya, Henry Supangkat.
Upaya paksa tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL).
\”Benar, KPK kembali ajukan cegah untuk tetap berada di Indonesia terhadap satu pihak swasta terkait perkara dugaan TPPU dengan tersangka SYL,\” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (19/3).
\”Cegah ini diajukan masih untuk enam bulan pertama pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI. Pihak tersebut berstatus saksi yang diduga mengetahui dan dapat menerangkan dugaan perbuatan tersangka dimaksud,\” tambah Ali.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
KPK Sita Uang Belasan Miliar Usai Geledah Rumah Bos \’Rider\’Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan. Pada Rabu (20/3) besok, Bos Rider itu dijadwalkan kembali diperiksa.
\”KPK ingatkan agar selalu kooperatif dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik,\” kata Ali.
Sebelumnya, pada Rabu hingga Kamis (7/3) dini hari, rumah kediaman Hanan di Perumahan Intercon, Taman Kebon Jeruk, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, digeledah tim penyidik KPK.
Tim KPK menyita sejumlah barang bukti seperti catatan proyek di Kementan RI hingga uang tunai.
Adapun SYL diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan TPPU. Teruntuk dua kasus awal sudah masuk ke tahap persidangan.
SYL yang merupakan politikus Partai NasDem didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.Hanan Supangkat \’Rider\’ Minta KPK Undur Pemeriksaan 20 MaretTindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
SYL menggunakan uang diduga hasil pemerasan untuk keperluan istri; keluarga; kado undangan; Partai NasDem; acara keagamaan dan operasional menteri; charter pesawat; bantuan bencana alam atau sembako; keperluan ke luar negeri; umrah; hingga kurban.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ia juga didakwa melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.