Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha Hanan Supangkat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (13/3).
\”Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Hanan Supangkat (swasta),\” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (13/3).
Selain Hanan, KPK juga memanggil satu saksi lain atas nama Agung Suganda (PNS). Belum diketahui materi yang hendak didalami tim penyidik KPK melalui pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut.KPK Sita Uang Belasan Miliar Usai Geledah Rumah Bos \’Rider\’Teruntuk Hanan, ini kali kedua yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi. Pada pemeriksaan pertama, Jumat, 1 Maret 2024, KPK menduga Hanan yang merupakan Chief Operating Officer sekaligus pemilik PT Mulia Knitting Factory itu sempat berkomunikasi dengan SYL. Hanya saja, KPK tidak membeberkan detail apa saja yang dibicarakan.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
Lebih lanjut, KPK juga menduga ada peran Hanan terkait proyek di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Selain itu, pada Rabu hingga Kamis (7/3) dini hari, rumah kediaman Hanan di Perumahan Intercon, Taman Kebon Jeruk, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, digeledah tim penyidik KPK.Geledah Rumah Hanan Supangkat, KPK Sita Catatan Proyek dan Uang TunaiTim KPK menyita sejumlah barang bukti seperti catatan proyek di Kementan RI hingga uang tunai.
Adapun SYL diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan TPPU. Teruntuk dua kasus awal sudah masuk ke tahap persidangan.
SYL yang merupakan politikus Partai NasDem didakwa melakukan pemerasan hingga mencapaiRp44.546.079.044dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.Jejak Bos \’Rider\’ Hanan Supangkat di Pusaran Kasus TPPU SYLSYL menggunakan uang diduga hasil pemerasan untuk keperluan istri; keluarga;kado undangan; Partai NasDem; acara keagamaan dan operasional menteri; charter pesawat; bantuan bencana alam atau sembako; keperluan ke luar negeri; umrah; hingga kurban.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ia juga didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

By admin