Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam putusan sela pada hari ini, Senin (27/5).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertimbangan hakim dalam putusan sela yang memerintahkan Gazalba dibebaskan tak memiliki dasar.Eksepsi Diterima, Hakim Perintahkan KPK Bebaskan Gazalba Saleh\”Waduh, baru kali ini hakim tipikor mengabulkan eksepsi terdakwa. Pertimbangannya pun menurut saya ngawur,\” kata Alex saat dihubungi, Senin (27/5).
Alex menilai pertimbangan yang dipakai oleh majelis dapat menegasikan kerja-kerja jaksa KPK dalam melakukan penuntutan perkara-perkara yang dikerjakan.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
Ia pun menilai pertimbangan itu sama saja mencabut kewenangan KPK terkait kewenangan penuntutan.
\”Kalau pertimbangannya direktur penuntutan harus mendapat pendelegasian wewenang dari jaksa agung, berarti selama 20 tahun perkara-perkara yang dituntut KPK tidak sah. Karena dirtut dan jaksa KPK diangkat dan diberhentikan pimpinan sesuai amanat UU KPK,\” kata Alex
\”Pimpinan KPK tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengawasi jaksa-jaksa KPK karena mereka bertanggungjawab kepada jaksa agung berdasarkan pendelegasian wewenang. Dengan putusan tersebut kewenangan penuntutan KPK yang diatur UU menjadi tidak ada,\” sambungnya.SYL Sebut Kunker Keluar Negeri untuk Atasi Masalah PanganLebih lanjut, Alex menilai putusan ini dapat berdampak signifikan terhadap eksistensi KPK. Ia menyebut pertimbangan ini dapat menjadi preseden agar perkara yang sedang dikerjakan KPK dapat dibatalkan oleh hakim.
Di sisi lain, Alex menyebut pihaknya akan mengambil sikap setelah menerima salinan putusan dari majelis hakim atas putusan sela ini.
\”Bawas dan KY harus turun untuk memeriksa majelis hakim ini. Sekali pun hakim merdeka dan independen dalam memeriksa dan mengadili, bukan berarti seenaknya sendiri membuat putusan dengan mengabaikan UU dan praktik yang selama 20 tahun diterima,\” ujarnya,
\”Dirtut KPK direkrut lewat proses rekruitmen. Dirtut diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan. SK selaku dirtut ditandatangani oleh pimpinan. Bukan oleh Jaksa Agung,\” imbuhnya.Saksi Ungkap Ada Grup WA \’Saya Ganti Kalian\’ di Kementan Era SYLSebelumnya, Anggota Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh telah membacakan pertimbangan hukum dikabulkannya eksepsi atau nota keberatan Gazalba atas surat dakwaan JPU KPK.
Ia menyebut pertimbangan saat memutus putusan tersebut adalah KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi.
\”Meskipun KPK secara kelembagaan memiliki tugas dan fungsi penuntutan, namun jaksa yang ditugaskan di KPK dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asal single procession system,\” kata dia dalam sidang.