Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT Core Energy Resource Mohd. Said Amin sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
\”Dijadwalkan pemeriksaan saksi TPK gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajibannya yaitu penerimaan uang per metric ton produksi batubara dari perusahaan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara,\” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (10/6).Total 195 Kendaraan Disita KPK dari Kasus Korupsi Rita WidyasariBudi tak menjelaskan materi pemeriksaan terhadap bos perusahaan batu bara tersebut.
Tim penyidik lembaga antirasuah telah menggeledah rumah Said Amin terkait dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Rita Widyasari.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
Selain itu juga mendatangi rumah kakak ipar Rita. Sumber di KPK menyebut kakak ipar Rita adalah Endri Erawan. Dalam sejumlah pemberitaan ia pernah diperiksa dalam kasus Rita Widyasari.
Dari serangkaian penggeledahan tersebut barang bukti yang disita adalah 72 mobil, 32 motor, tanah dan bangunan di enam lokasi, uang Rp6,7 miliar dan uang asing senilai total kurang lebih Rp2 miliar.KPK Panggil Adik SYL Tenri Angka Yasin Limpo di Kasus Pencucian UangTim penyidik KPK tengah aktif melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa tempat termasuk di Samarinda, Kalimantan Timur, untuk menelusuri dan menyita aset-aset diduga hasil dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Ratusan dokumen dan 91 unit kendaraan berbagai merek seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Mercedes Benz, Hummer, dan lain-lain juga telah disita. Banyak kendaraan diatasnamakan pihak lain termasuk perusahaan dan kakak ipar Rita, Endri Erawan.
Tak hanya itu, tim penyidik KPK turut menyita 30 luxury good berupa jam tangan seperti Rolex berbagai tipe dan model, Hublot Big Bang, Chopard Mille, hingga Richard Mille.
Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018.
Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.
Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.
Kini, Rita mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Selain itu, Rita juga disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Rita masih berstatus saksi dalam perkara tersebut.