Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pemilik PT Jembatan Nusantara Grup, Adjie, Jumat (4/10). Adjie sudah berstatus tersangka, namun pemeriksaan ini dalam kapasitas dia sebagai saksi.
\”Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama Adjie (Wiraswasta),\” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat (4/10).Hakim Tunggal PN Jaksel Tak Terima Praperadilan Dirut ASDPIni merupakan kali pertama pemeriksaan terhadap Adjie usai permohonan Praperadilannya tidak dapat diterima hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Belum diketahui materi yang hendak didalami tim penyidik lewat pemeriksaan tersebut.

KPK menetapkan Adjie sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/107/DIK.00/01/07/2024 tanggal 11 Juli 2024. Selain Adjie, terdapat tiga tersangka lain yang ditetapkan KPK.
Yaitu Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono; dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi. Permohonan Praperadilan mereka juga tidak diterima hakim tunggal PN Jakarta Selatan.
Penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022 dilakukan KPK sejak 11 Juli 2024.KPK: Kerugian Negara di Kasus Korupsi ASDP Capai Rp1,27 TriliunBerdasarkan perhitungan sementara, kasus ini diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memanggil sejumlah saksi untuk dilakukan pemeriksaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka di antaranya ialah Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi.
Kemudian Plt VP Hukum PT ASDP Anom Sedayu Panatagama; Komisaris Utama PT ASDP tahun 2015-April 2020 Lalu Sudarmadi; hingga Komisaris PT ASDP bulan Mei 2019-Oktober 2020 Nandang.
Selain itu, KPK sudah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengenai pencegahan ke luar negeri selama enam bulan untuk empat orang tersangka.
Selain itu, tim penyidik KPK sudah menyita barang bukti berupa sejumlah mobil.
Proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP diduga ada kejanggalan. Dilansir dari sejumlah pemberitaan media massa, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 lalu dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. Dengan kondisi itu, PT ASDP menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.

By admin