TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan bahwa eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari ditengarai menerima gratifikasi terkait dengan pertambangan batubara.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap Rita Widyasari menerima sekitar 3,3 dolar Amerika Serikat (AS) hingga 5 dolar AS per metrik ton batubara.“RW [Rita Widyasari] selaku Bupati Kukar waktu itu mendapat gratifikasi dari sejumlah perusahaan dari hasil eksplorasi bentuknya metrik ton ya batubara. Itu ada nilainya antara 3,3 dolar AS sampai yang terakhir itu adalah 5 dolar AS per metrik ton,” kata Asep kepada wartawan dikutip Senin (8/7/2024).
Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan perusahaan batubara bisa menghasilkan jutaan metrik ton dari hasil eksplorasi batubara.
Namun, Asep masih enggan menyampaikan informasi secara detail termasuk jumlah terkini penerimaan gratifikasi Rita. Sebab, proses penyidikan masih berjalan.“Nah, bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya,” kata dia.Asep berkata Rita juga diduga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami.
Satu di antara upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi.Pada Kamis, 27 Juni 2024, KPK telah memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur yang bernama Said Amin.
Tim penyidik mendalami perihal sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.“Yang bersangkutan diperiksa pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024, kaitannya tentang sumber dana kepemilikan mobil-mobil yang sebagaimana teman-teman ketahui sudah dilalukan penyitaan oleh KPK,” ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto tempo waktu lalu.
Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018.
Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.Ritakini mendekam diLapas Perempuan Pondok Bambu untuk menjalani vonispidana 10 tahun penjara.
Rita Widyasari, mantan bupati Kutai Kartanegara yang terjerat kasus gratifikasi (Kompas.com)
Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA),Ritajuga dihukum membayardenda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan dengan hak politikdicabut selama lima tahun, terhitung mulai dari yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok.Ritaterbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.Lebih lanjut,Ritajuga disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPKAKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu,Ritamasih berstatus sebagai saksi.