Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba selama 40 hari hingga 16 Februari 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di lingkungan Pemprov Malut.
\”Tim penyidik telah memperpanjang lamanya masa penahanan tersangka AGK [Abdul Gani Kasuba] dkk untuk masing-masing selama 40 hari sampai nanti dengan 16 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK,\” ujar Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (24/1).
Selain Abdul Gani, KPK memperpanjang masa penahanan lima tersangka lainnya untuk waktu yang sama. Yaitu Kadis Perumahan dan Permukiman Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Daud Ismail; Kepala BPPBJ Ridwan Arsan; Ajudan Ramadhan Ibrahim; serta Stevi Thomas (swasta).
Sementara satu tersangka lainnya atas nama Kristian Wuisan (swasta) ditahan hingga 21 Februari 2024.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}Polisi Limpahkan Kembali Berkas Perkara Firli Bahuri ke Jaksa Hari Ini\”Penahanan para tersangka dapat diperpanjang kembali setelahnya sesuai dengan kebutuhan penyidikan,\” kata Ali.
\”Pemeriksaan para pihak sebagai saksi, termasuk para tersangka untuk saling menjadi saksi masih terus berlanjut dalam rangka mendalami peran dari tersangka AGK dkk menerima aliran uang suap dari berbagai proyek di Pemprov Malut,\” pungkasnya.
Abdul Gani, Ramadhan Ibrahim dan Ridwan Arsan selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Adnan Hasanudin, Daud Ismail, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Penyuap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Permohonan PraperadilanKPK menduga terdapat penerimaan uang Rp2,2 miliar terkait dengan pekerjaan proyek di lingkungan Pemprov Malut. Uang tersebut di antaranya digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul Gani guna pembayaran menginap hotel dan dokter gigi.
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan Abdul Gani menerima uang dari para ASN di Pemprov Malut untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Malut. Dugaan tersebut masih didalami dalam proses penyidikan.

By admin