Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengetahui penolakan pihak istana atas permohonan pengunduran diri Firli Bahuri.
Secara resmi, surat tembusan dari istana sudah diterima Ketua Sementara KPK pada Jumat (22/12/2023).

\”Surat tembusan. Bahwa pernyataan berhenti dari Pak Firli belum bisa ditindak lanjuti Setneg,\” kata Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango dalam keterangannya.
Alasannya, surat yang diajukan Firli merupakan permintaan untuk diberhentikan dan tidak diperpanjang masa jabatannya, bukan meminta pengunduran diri.

Permintaan berhenti atau tidak diperpanjang seperti itu, rupanya tidak masuk ke dalam syarat-syarat pemberhentian Ketua KPK.
Untuk memberhentikan seorang Ketua KPK, terdapat mekanisme yang diatur dalam Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang KPK, yakni: Pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana, berhalangan tetap atau secara terus menerus selama lebih dari tiga bulan, mengundurkan diri, dan dikenai sanksi berdasarkan undang-undang ini.
\”Surat kemarin dari beliau itu bukan surat pengunduran diri, tapi pernyataan berhenti. Nah pernyataan berhenti ini tidak termasuk dalam klasifikasi pemberhentian dalam undang-undang sehingga tidak dapat ditindak lanjuti,\” kata Nawawi.

Terkait pengunduran diri ini,FirliBahuritelah menyampaikan surat kepada Presiden Joko Widodo pada Senin (18/12/2023).
Surat tersebut rupanya mendapat balasan dariKementerian Sekretariat Negara, yakni belum bisa diproses.
Hal itu lantaran dalam suratnya,Firlimenuliskan berhenti, bukan mengundurkan diri.
\”Keppres pemberhentian Bapak FirliBahurisebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, BapakFirliBahuritidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti,\” ujarKoordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana padaJumat, (22/12/2023).

By admin