Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional untuk provinsi Jawa Barat dan Papua Barat Daya pada Senin (18/3) malam.
Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan pihaknya telah selesai menggelar rapat pleno rekapitulasi untuk PPLN Kuala Lumpur pada hari ini.
\”Sidang diskors sampai 20.30 WIB untuk dilanjutkan dengan dua agenda. Yang pertama Jawa Barat, yang kedua Papua Barat Daya untuk malam ini,\” ujar August di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (18/3).
Menurut August, proses rekapitulasi dapat rampung pada Selasa (19/3) esok. Setelahnya, kata dia, baru akan dibicarakan mengenai penetapan hasil secara nasional.Polri Sebut Situasi Jelang Pengumuman Hasil Pemilu Masih KondusifADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
Adapun August membuka kemungkinan rekapitulasi besok, namun penetapannya pada Rabu (20/3). Ia menegaskan KPU memiliki tenggat waktu rekapitulasi hingga 20 Maret 2024.
\”Ya kemungkinan, pokoknya gini, yang jelas kami punya ruang gerak sampai 20 Maret, sebagaimana ketentuan yang sudah diatur. Dan pasti kami optimalkan itu. Jadi sekarang, dua hari terakhir tentu kami terfokus kepada rekapitulasi hasil nasional untuk hasil pemilu di tingkat provinsi,\” kata August.
Dalam kesempatan itu, August mengungkap alasan rapat pleno sejumlah provinsi lain tak dijadwalkan hari ini karena mengalami kendala teknis seperti jadwal penerbangan.

Kendati demikian, August menegaskan secara prinsip, situasi di daerah telah siap untuk rekapitulasi.
Lebih lanjut, August juga mengungkap adanya kendala yang membuat jadwal rekapitulasi Jawa Barat yang semula dijadwalkan pagi hari menjadi malam hari ini.
\”Kalau yang di Jawa Barat kan harusnya dijadwalkan pagi ini tapi karena ada proses pencermatan yang dilakukan, makanya dijadwalkan lagi malam nanti,\” jelas August.
August menyebut pencermatan yang dimaksud adalah terkait Pileg Dewan Perwakilan Rakyat (Pileg DPR), bukan terkait Pilpres.
Adapun ia menegaskan bahwa tidak ada ketidaksinkronan suara terkait pencermatan tersebut.
\”Bukan, itu kan biasanya urusannya di antarpartai atau internal partai kan di situ. Dan itu kemudian karena muncul sebagai rekomendasi dari Bawaslu, ada proses dari Bawaslu, ya tentu kami harus tindak lanjuti,\” imbuh dia.Polri Sebut Situasi Jelang Pengumuman Hasil Pemilu Masih KondusifHingga saat ini, KPU telah mengesahkan perolehan suara Pilpres pada 33 provinsi di tingkat nasional dan 128 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Kini, tersisa lima provinsi yang belum menjalani rekapitulasi hasil di tingkat nasional, yakni Papua Induk, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, Maluku, dan Jawa Barat.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.

By admin