Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan surat suara Pilpres 2024 yang sudah dicoblos WNI di Taipei, Taiwan tidak sah. Video WNI mencoblos itu viral di media sosial.Ketua KPU Hasyim Asy\’ari mengatakan surat suara yang sudah didistribusikan atau sudah dicoblos oleh WNI di Taipei bakal dinyatakan tidak sah karena dilakukan sebelum waktunya.\”Kami nyatakan surat suara tersebut masuk kategori rusak dan tidak diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam formulir C hasil LN-pos,\” terang Hasyim kata dia dalam konferensi pers di kantor KPU, Selasa (26/12).