Ketua KPU RI Hasyim Asy\’ari mengatakan seorang presiden akan mengajukan cuti ke diri sendiri apabila hendak berkampanye dalam pilpres.
Hasyim menjelaskan UU Nomor 17/2017 tentang Pemilu mengharuskan presiden dan juga menteri untuk mengambil cuti jika ingin berkampanye.Timnas AMIN Akan Lapor Bawaslu soal Pernyataan Memihak Jokowi\”Dia kan mengajukan cuti. Iya (ke diri sendiri), kan presiden cuma satu,\” kata Hasyim di Hotel Merlynn Park, Jakarta Pusat, Kamis (25/1).
Hasyim menyampaikan itu ketika ditanyai responsnya soal pernyataan Jokowi yang menyebut presiden boleh memihak dan kampanye di pilpres.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
Ia menjelaskan omongan Jokowi itu merupakan penjelasan atas Pasal di UU Pemilu yang memperbolehkan presiden dan wakil presiden berkampanye.
\”Beliau kan menyampaikan pasal di UU kan enggak masalah, wong menyampaikan pasal di UU, menyampaikan aja toh,\” ujarnya.ANALISIS
Potensi Penyalahgunaan Wewenang Presiden saat Memihak di PilpresPresiden Jokowi sebelumnya menyatakan seorang presiden boleh memihak dan berkampanye dalam pilpres selama mengikuti aturan waktu kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara.
Ia mengatakan itu dalam merespons pertanyaan wartawan soal tanggapannya terhadap menteri yang berkampanye.
\”Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh, tetapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,\” kata Jokowi di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1).
Sementara itu Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana memastikan Presiden Jokowi hingga saat ini belum memiliki atau menyampaikan rencana cuti untuk kegiatan kampanye dalam Pilpres 2024.
\”Sampai saat ini, Presiden belum menyatakan akan cuti kampanye,\” kata Ari saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (25/1).
Pernyataan Jokowi itu pun menuai sejumlah kritik, baik dari parpol maupun masyarakat sipil.
Ketua YLBHI Muhammad Isnur menilai pernyataan Jokowi itu adalah sikap berbahaya dan menyesatkan yang akan merusak demokrasi dan negara hukum.
\”Jika dibiarkan sikap ini akan melegitimasi praktik konflik kepentingan pejabat publik, penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara yang tegas dilarang,\” kata Isnur dalam keterangan tertulis, Kamis (25/1).