Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah hari pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) Perwakilan Republik Indonesia di Jeddah, Arab Saudi untuk Pemilu 2024.
Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 122 Tahun 2024 tentang Keputusan KPU tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 1811 Tahun 2023 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di TPSLN pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
Keputusan itu ditetapkan di Jakarta, 28 Januari 2024 dan telah ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy\’ari.Pilihan RedaksiGudang Logistik KPU Lebak Banten Tergenang Air Imbas Hujan DerasWalkot Makassar Buka Suara soal Turut Gugat UU Pilkada ke MKKomisioner KPU Padangsidimpuan Jadi Tersangka Pemerasan Caleg\”Jeddah. Jumat, 9 Februari 2024\” tulis Keputusan KPU tersebut.
Sebelumnya, KPU menetapkan hari pemungutan suara di TPS LN perwakilan Jeddah pada Sabtu, 10 Februari 2024.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
\”Masalah ketersediaan gedung,\” kata Hasyim saat ditanya soal alasan perubahan jadwal, Senin (29/1) malam.
Hasyim menerangkan pihaknya telah menginformasikan perubahan jadwal tersebut kepada Warga Negara Indonesia (WNI) di sana.
\”Sudah diinfokan karena usulan perubahan jadwal tersebut dibicarakan dengan komunitas WNI di Jeddah,\” jelas dia.
Menurut data dari KPU, terdapat 128 perwakilan RI di luar negeri yang telah ditetapkan jadwal pencoblosannya. Adapun hari pemungutan suara dimulai sejak 5 sampai 14 Februari 2024.
Jadwal pencoblosan diHanoi, Vietnam berlangsung pada Senin, 5 Februari. Lalu, di Riyadh, Arab Saudi dilakukan pada Jumat, 9 Februari 2024.
Sementara itu, di London, Inggris dan Tokyo, Jepang pada Minggu, 11 Februari 2024, sedangkan di Indonesia, hari pencoblosan jatuh pada 14 Februari 2024.