Badan Narkotika Nasional (BNN) RI meminta masyarakat tidak menggunakan atau mengonsumsi kratomĀ selama masa riset atas instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), kecuali untuk kepentingan penelitian.
\”Kratom memiliki efek samping yang berbahaya bagi tubuh, terlebih jika digunakan dengan dosis tinggi,\” ujar Kepala BNN RI KomjenĀ Marthinus Hukom dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (21/6).
Marthinus menekankan budidaya dan konsumsi kratom masih belum diatur dalam Undang-Undang (UU) Narkotika, sehingga BNN mengusulkan untuk dilakukan penelitian teknis tentang kratom.
Adapun Presiden Jokowi telah menginstruksikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk meneliti lebih lanjut manfaat tanaman kratom yang disebut memiliki kandungan narkotika. Hasil riset lanjutan ditargetkan rampung pada Agustus 2024.
Instruksi itu diberikan Presiden pada rapat internal tentang kebijakan dalam penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/6).
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
LAPORAN INTERAKTIF
Jejak Kratom di Jantung BorneoMarthinus mengatakan badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk urusan narkoba dan kejahatan (United Nations Office on Drugs and Crime/UNODC) juga tetap pada kebijakannya bahwa kratom dan semua turunannya berada dalam pengawasan Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) yang akan terus memonitor literatur ilmiah serta perkembangan kratom di seluruh dunia.
\”Diperlukan intervensi sustainable alternatif development tanaman kratom, khususnya di wilayah Kalimantan dan melakukan sosialisasi bahaya mengonsumsi kratom,\” ujar Marthinus.
Sejak 2022, Marthinus menuturkan BNN telah merehabilitasi 133 orang penyalahguna kratom dengan ciri-ciri klinis seperti yang terjadi pada penyalahguna zat opioid, yakni kecemasan, tegang, muntah, pusing, dan mual.
Kepala BNN 2020-2023, Petrus Reinhard Golose mengatakan kratom ditetapkan oleh UNODC sebagai New Psychoactive Substances (NPS) sejak 2013 silam. Kratom digolongkan ke dalam kategori Plant-Based Substance.
\”New Psychoactive Substances itu ada terbagi sekitar 8 golongan, dan berbicara tentang Mitragyna speciosa kratom ini masuk dalam kategori Plant-Based Substances. Tapi kalau kita lihat Plant-Based Substances juga, atau pengaturan harus melihat dari negara-negara yang bersangkutan,\” kata Petrus kepada CNNIndonesia.com di kantornya, Jakarta, 31 Oktober 2023.
Petrus mengatakan Indonesia memang belum menerbitkan larangan konsumsi maupun aktivitas perdagangan kratom. Meski demikian, Petrus menyebut pihaknya kerap mendapat komplain dari beberapa negara terkait aktivitas ekspor bubuk kratom.
\”Jadi contohnya pengiriman lewat Singapura, kemudian lewat Taiwan itu mereka mengirimkan surat kepada BNN, itu berkaitan dengan ini (ekspor kratom),\” ujarnya.Foto: (CNN Indonesia/Hamka Winovan)Kepala BNN 2020-2023, Petrus Reinhard Golose mengatakan kratom ditetapkan oleh UNODC sebagai New Psychoactive Substances (NPS) sejak 2013 silam.BNN sejak 2019 telah mengkampanyekan agar kratom masuk dalam narkotika golongan I. BNN juga mengeluarkan sikap resmi lembaga dalam sebuah surat yang dikirim ke sejumlah instansi terkait. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala BNN 2018-2020 Heru Winarko.
Sikap BNN terkait peredaran dan penyalahgunaan kratom di Indonesia tertuang dalam Surat Edaran BNN 2019 (SE Kepala BNN Nomor B/3985/X/KA/PL.02/2019/BNN tahun 2019). Isinya mendukung keputusan Komnas Perubahan Penggolongan Narkotika dan Psikotropika bahwa tanaman kratom merupakan narkotika golongan I.
Dalam suratnya, BNN menyebut kratom mengandung senyawa yang berbahaya bagi kesehatan. Pada dosis rendah kratom disebut mempunyai efek stimulan, sementara dosis tinggi dapat memiliki efek sedatif-narkotika. Selain itu, senyawa 7-hidroksimitraginin pada kratom disebut memiliki efek 13 kali kekuatan morfin yang menimbulkan adiksi, depresi pernapasan, hingga kematian.

Petrus mengatakan, hingga 2023, tercatat sekitar 109 orang menjalani rehabilitasi di BNN karena menggunakan kratom. Menurutnya, mereka kecanduan kratom, meskipun belum ada yang sampai meninggal dunia. Mereka tersebar di sejumlah wilayah Indonesia, seperti Jawa Barat dan Sumatera.
\”Walaupun belum cukup banyak, tapi sudah ada sekitar 109 klien atau klien yang direhabilitasi karena menggunakan mitragyna speciosa ini atau kratom,\” katanya.
Petrus mengatakan pihaknya saat ini menunggu keputusan Kemenkes dan Komite Nasional Perubahan Penggolongan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor terkait status tanaman kratom. Selama belum ada larangan, ia memastikan BNN tak akan menindak masyarakat yang memanfaatkan tanaman tersebut.
\”Jadi sikap BNN adalah kami melihat kepada aturan, kami melihat juga kepada keputusan dari Kementerian Kesehatan. Research oleh BRIN dan tentunya sebagai lembaga penegak hukum, kami akan taat dengan aturan-aturan hukum yang ada,\” kata Petrus.
Berlanjut ke halaman berikutnya…

By admin