Polda Sumatera Utara menetapkan Denise Chariesta (DC) sebagai tersangka pencemaran nama baik. Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penetapan dilakukan setelah gelar perkara dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.\”Hasil gelar perkara, DC ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Saudara Razman Arif Nasution,\” kata Hadi, Senin (25/12).Razman Arif Nasution yang berstatus sebagai pengacara memang melaporkan Denise ke Polda Sumut pada Juni 2022 lalu. Razman melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Denise dalam unggahan podcast dan Instagram Denise.Pada Senin, 8 Agustus 2022 Denise sempat mendatangi Ditreskrimsus Polda Sumut untuk memenuhi panggilan penyidik. Setelah diperiksa, Denise menyebut pemeriksaan kepolisian terhadap dirinya berdasar pada laporan Razman soal unggahan di Instagram miliknya.

By admin