Sebanyak 22 pengacara dari kubu Pegi Setiawan alias Perong, mengawal sidang praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6).
Sugianti Iriani, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan mereka telah menyiapkan bukti-bukti untuk dihadirkan dalam sidang praperadilan nanti.
\”Tentunya kita sudah mempersiapkan segala macam, baik itu bukti-bukti dan juga mental kita. Hari ini kita ingin harapan kita, hari ini praperadilan akan berjalan lancar dan hakim juga objektif dan Pegi bisa dibebaskan,\” ucap dia.
Sugianti mengaku optimis, kliennya Pegi Setiawan bakal dibebaskan pada sidang praperadilan. Dengan bukti yang disiapkan, Sugianti yakin Pegi terbebas dari proses hukum.
\”Optimis 99 persen kita optimis,\” ungkap dia.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
Spanduk Dukungan untuk Pegi Muncul di PN Bandung Jelang PraperadilanKeyakinan Sugianti dilatarbelakangi bukti yang digunakan polisi untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka pembunuh Vina dan Rizky.
Menurut dia bukti-bukti polisi tidak kuat untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka.
\”Ya, kan, tidak ada CCTV, tidak ada sidik jari, visum pun tidak mengarah kepada Pegi. Saintifik juga tidak ada,\” kata dia.
Sidang praperadilan ini juga dihadiri Rudi Irawan, ayah dari Pegi. Ia mengaku datang hanya untuk melihat dan menemani anaknya
\”Saya, mah, cuma mendampingi saja, ingin tahu keadaannya. Belum ketemu,\” kata Rudi, saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung.Kapolri Minta Kasus Vina Cirebon Ditangani Profesional dan TransparanRudi mengaku belum mendapatkan informasi soal kehadiran Pegi dalam sidang praperadilan. Ia pun menyebut, terakhir pertemuannya dengan Pegi, terjadi pada pekan lalu.
\”Kemarin aja pas Kamis (ketemu Pegi). Kondisi sehat,\”ucapnya.
Rudi berharap hasil sidang praperadilan akan menguntungkan anaknya. Ia ingin Pegi lepas dari segala proses hukum yang menjeratnya.
\”Harapannya supaya Pegi tetap bebas,\” ungkap Rudi.PN Bandung Gelar Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Kasus Vina Hari IniSementara itu di lingkungan Pengadilan Negeri Bandung terlihat ada sebuah spanduk dukungan terhadap Pegi Setiawan. Spanduk itu bertuliskan tuntutan agar Pegi dibebaskan.
\”Hilangkan kriminalisasi hukum di bumi Pertiwi Indonesia. Bebaskan Pegi Setiawan,\” tulisan dalam spanduk tersebut.
Pada spanduk itu terlihat sejumlah tanda tangan masyarakat yang menganggap Pegi tidak bersalah dalam kasus pembunuhan tersebut.
Pegi Setiawan mengajukan praperadilan terhadap Polda Jabar atas penetapan dirinya sebagai tersangka atas pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon.
Sidang perdana praperadilan Pegi rencananya digelar di ruang enam Pengadilan Negeri Bandung dengan hakim tunggal Eman Sulaeman dan Panitera pengganti Ahmad Al Atta.