Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerima 403 laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu 2024. Dari jumlah itu, 183 ASN di antaranya terbukti melakukan pelanggaran netralitas.
Hal itu disampaikan Wakil KASN Tasdik Kinanto dalam Webinar yang bertajuk \’Pemilu Semakin Dekat, Pelanggaran Netralitas ASN Semakin Nekat\’ pada Selasa (6/2).
\”Laporan yang diterima oleh KASN, terdapat 403 ASN yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas. Sejumlah 183 ASN atau 45,4 persen di antaranya terbukti melakukan pelanggaran,\” kata Tasdik.
Tasdik merinci dari 183 ASN yang terbukti melanggar netralitas, sebanyak 97 ASN atau 53 persen di antaranya sudah dijatuhi sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Tasdik melihat data saat ini mengalami anomali. Pasalnya, jumlah ASN yang terbukti melanggar saat ini lebih sedikit dibandingkan dengan saat Pilkada serentak 2020 lalu.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}Alumni dan Guru Besar Unesa Soroti Netralitas Aparat di Pemilu 2024Padahal, kata dia, netralitas ASN saat ini patut disoroti. Dia melihat pelanggaran ASN pada Pemilu kal ini juga terjadi secara sistematik.
\”Kasus-kasus pelanggaran yang fakta-faktanya semakin nekat secara sistemik, masif dan terstruktur, ternyata tidak berbanding lurus dengan laporan pelanggaran yang terjadi,\” ujarnya.
Dia pun membeberkan data pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2020 lalu. Laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN pada saat itu mencapai 2.034.
Dari jumlah laporan itu, 1.597 ASN atau 78,5 persen di antaranya terbukti melakukan pelanggaran. Atas pelanggaran itu, Tasdik menyebut 1.450 ASN atau 90,8 persen telah dijatuhi sanksi.
Dia berharap agar data netralitas ASN dapat terungkap. Menurutnya, organisasi masyarakat sipil hingga pemerhati demokrasi dan Pemilu bisa turut mengawasi serta mengungkap data netralitas Pemilu itu.
\”Dari perbandingan tersebut, nampaknya ada anomali data yang perlu diangkat lebih lanjut. Dari para penyelenggara Pemilu dan tentunya melalui dukungan teman-teman organisasi masyarakat sipil, pemerhati demokrasi, dan khususnya Pemilu,\” ujarnya.Terbukti Kampanyekan Istri di Pileg, Kades di NTB Divonis 3 Bulan Bui

By admin