Nikita Mirzani turut menyerahkan barang bukti berupa foto dalam laporannya terhadap Vadel Alfajar Badjideh mantan pacar dari anaknya, Laura Meizani Nasseru Asry alias Loly.
Kendati demikian, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi tak membeberkan secara rinci ihwal bukti foto tersebut.
\”Jadi foto yang jadi barbuk untuk saat ini. Fotonya si anaknya, si LM itu. Pokoknya barbuknya itu foto, tapi untuk isi laporannya belum, nanti,\” ujarnya kepada wartawan, Jumat (13/9).
Nurma juga belum menjelaskan ihwal duduk perkara laporan yang dilayangkan oleh Nikita tersebut. Ia hanya menyebut Nikita melaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 76D Jo 45A UU Perlindungan Anak dan Pasal 348 KUHP.Nikita Mirzani Polisikan Vadel Badjideh Terkait Dugaan AborsiDiketahui, Pasal 348 KUHP ayat 1 berbunyi \’barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan izin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan\’.
Sedangkan Pasal 348 KUHP ayat 2 mengatur jika perbuatan tersebut menyebabkan perempuan meninggal dunia, maka pelaku dapat dipidana paling lama tujuh tahun.
Kemudian, Pasal 76D UU Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Lalu, Pasal 45a UU Perlindungan Anak berbunyi \’setiap orang dilarang melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan, kecuali dengan alasan dan tata cara yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan\’.
\”Nanti didalami, dia laporinnya itu dulu,\” ucap Nurma.Nikita Mirzani Klaim Alami Kekerasan dari Eks Pacar, Rizky IrmansyahSebelumnya, Nurma membenarkan ihwal laporan yang dilayangkan Nikita terhadap Vadel Alfajar Badjideh yang merupakan mantan pacar dari anaknya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9).
\”Betul (laporan Nikita Mirzani). Laporin anaknya jadi korban. Dilaporkan anaknya bahwa gitu lah sama pacarnya, sama teman dekat anaknya itu loh VA,\” kata Nurma.
Sementara belum ada pernyataan dari Vadel terkait laporan tersebut.