Detik-detik penangkapan pelaku kasus Vina Cirebon diungkap oleh terpidana yang sudah bebas, Saka Tatal.
Penangkapan itu dilakukan oleh Iptu Rudiana yang saat itu menjabat sebagai Kanit Narkoba.
Saat menangkap tujuh pelaku, Iptu Rudiana bahkan tidak membawa surat penangkapan.
Penangkapan itu berdasarkan laporan dari dua pria misterius, Aep dan Dede.
Hal itu diungkapkan oleh pengacara Saka Tatal dan Sudirman, dua terdakwa kasus Vina, Titin Prilianti.
Titin mengungkap Iptu Rudiana saat itu mengakui di persidangan bahwa ia menangkap para pelaku tanpa surat penangkapan.
Sementara, di lokasi yang berbeda, Hanafi (33), penjual jok motor yang berada di dekat lokasi penemuan jasad Vina dan Eki mengungkap kesaksiannya pada peristiwa 2016 silam.
Menurutnya, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 23.00 WIB sebelum tokonya tutup.
Yakni, lokasi Vina dan Eki meregang nyawa tepat di Jembatan Talun.
(*)