Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menghormati Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memberi vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus pencemaran nama baik.
\”Pertama, kami menghormati keputusan yang telah dibuat oleh Majelis Hakim. Setiap putusan pengadilan adalah wujud dari proses hukum yang harus kita hormati bersama,\” kata Luhut lewat keterangan tertulis, Senin (8/1).
Akan tetapi, Luhut menyebut ada fakta dan bukti dalam proses persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim dalam memberi vonis.BREAKING NEWS
Haris Azhar Divonis Bebas dalam Kasus Lord LuhutLuhut tidak merinci fakta dan bukti apa yang tidak dipakai hakim. Dia hanya mengatakan setiap fakta dalam proses hukum patut dipertimbangkan.
ADVERTISEMENT \”Kami juga menyayangkan bahwa ada beberapa fakta dan bukti penting selama persidangan yang tampaknya tidak menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim,\” kata dia.
\”Kami percaya bahwa setiap aspek dan fakta dalam suatu kasus hukum harus dipertimbangkan dengan saksama untuk mencapai keputusan yang adil dan bijaksana,\” sambungnya.
Selanjutnya, Luhut mempercayakan jaksa penuntut umum. Dia yakin jaksa bakal menjalankan tugasnya dengan bijaksana.
Sejauh ini jaksa masih pikir-pikir sebelum mengajukan banding atas putusan hakim.Jaksa Pikir-pikir Respons Vonis Bebas Haris-Fatia di Kasus LuhutLuhut juga menegaskan akan selalu menghormati proses hukum yang berjalan. Dia pun meminta semua pihak sabar dan mengikuti proses yang berjalan.
\”Kami sangat menghargai sistem peradilan kita dan berharap bahwa setiap proses hukum dapat berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel, demi keadilan dan kebenaran. Kami juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum dan menunggu setiap prosesnya dengan sabar,\” kata dia.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberi vonis bebas kepada aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam putusan hakim, Haris dan Fatia dinilai tak terbukti bersalah sebagaimana tuntutan jaksa. Majelis hakim juga memerintahkan untuk memulihkan hak dan martabat keduanya.
Hakim anggota Muhammad Djohan Arifin menyatakan unsur penghinaan tidak terpenuhi dalam kasus ini. Majelis hakim berpendapat perbincangan Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar dalam video yang diunggah di Youtube tidak termasuk kategori penghinaan dan pencemaran nama baik.Pertimbangan Hakim: Kata \’Lord\’ di Kasus Luhut Bukan Penghinaan