Mahfud MD memberikan laporan progres penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Presiden Joko Widodo usai mundur sebagai menko polhukam.
Menurutnya, saat ini aset negara yang telah berhasil ditagih oleh Satgas BLBI mencapai Rp35,7 triliun. Uang itu masih 31,8 persen dari total aset negara yang harus dikembalikan Rp111 triliun.
Mahfud pun berpesan kepada Jokowi agar sisanya, yakni sekitar Rp75,3 triliun lagi untuk tetap ditagih agar kembali menjadi aset negara.
\”Saya katakan \’ini Pak Presiden tagihannya masih ada karena masih ada yang mengelak ingin tidak membayar, ada yang menawar ini jumlah piutangnya tidak sebegitu\’,\” kata Mahfud dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (1/2).JK Puji Mahfud MD Mundur Kabinet Jokowi, Tantang Prabowo Ikut NyusulADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
\”Saya katakan \’ini sudah ditutup, ini selesai, sisanya tetap haris ditagih Pak Presiden. Karena itu sesuai Inpres [instruksi presiden]\’,\” lanjutnya.
Mahfud menyebut seluruh aset negara harus dikembalikan. Termasuk, aset dalam kasus BLBI.
\”BLBI itu harus kita tagih karena orang ngeplang terhadap uang negara,\” ucap dia.
Jokowi pada April 2021 membentuk Satgas BLBI untuk menagih seluruh aset dan uang negara terkait kasus BLBI. Misi itu ditargetkan selesai 31 Desember 2023. Namun, hingga akhir Desember, aset itu belum berhasil kembali semua.
Jokowi pun memperpanjang masa tugas Satuan Tugas BLBI menjadi 31 Desember 2024.Tiga Poin Isi Surat Mundur Mahfud ke JokowiPerpanjangan itu diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Keppres diteken Jokowi pada 29 Desember 2023 lalu.
\”Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia diperpanjang masa tugasnya sampai dengan tanggal 31 Desember 2024,\” katanya seperti dikutip dari Keppres itu.