Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengungkapkan alasannya mundur membela eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sebagai pengacara, Febri sempat diberi kuasa untuk memberi pendampingan hukum terhadap SYL dalam proses penyelidikan dan awal penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.
Namun dia memutuskan mundur lantaran khawatir membebani SYL.
Sebab saat itu, Febri dalam posisi masuk ke daftar cegah bepergian ke luar negeri terkait kasus ini.
\”Ada perkembangan situasi yang, kami ini kan tugasnya membantu memberikan pembelaan, memberikan jasa hukum, Yang Mulia pada klien. Kalau klien kemudian justru terbebani dengan posisi kami, maka lebih baik kami sarankan alternatif lain,\” ujar Febri saat bersaksi dalam persidangan Senin (3/6/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Majelis Hakim kemudian memastikan bahwa pengunduran diri itu bukan karena Febri merasa terbebani dengan statusnya sebagai mantan Jubir KPK.
\”Karena ada cekalan tadi bukan karena sesuatu hal lain? Karena saudara juga pernah mengabdi di KPK? tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri kepada Febri.
\”Iya tapi itu sekitar 3 tahun yang lalu mungkin ya,\” jawab Febri.
Febri pun tak merasa bahwa bantuan hukum yang diberikannya terhadap SYL berseberangan dengan KPK.
\”Saya tidak pernah berfikir saya bersebrangan dengan KPK ketika mendampingi Pak SYL,\” kata Febri.
Selain masuk daftar cegah, Febri juga mempertimbangkan dirinya yang sempat diperiksa tim penyidik KPK terkait perkara ini.
Karena itulah, dia memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai pengacara SYL pada pertengahan November 2023.
\”Pertengahan November 2023 ada pencabutan surat kuasa dari Pak Syahrul pada saat itu,\” ujar Febri.