Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan vonis eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo hari ini, Senin (8/1/2024).
Vonis yang akan dibacakan terkait dengan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) saat Rafael Alun bertugas di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Berdasarkan pantauan, Rafael Alun sudah duduk di kursi terdakwa sejak pukul 12.30 WIB. Dalam persidangan terakhir untuk kasus ini, dia tampak hadir mengenakan kemeja putih dan celana hitam.

Begitu semua pihak hadir, Majelis Hakim langsung membuka persidangan.
\”Ya kita langsung bacakan putusannya saja ya,\” ujar Hakim Ketua, Suparman Nyompa dalam persidangan, Senin (8/1/2024).

Namun persidangan ini dimulai lebih lama dari jadwal yang ditetapkan.
Berdasarkan laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang semestinya dimulai pukul 10.00 WIB.
\”Senin, 08 Januari 2024. 10:00:00 sampai dengan Selesai. Untuk Putusan. Ruang Kusuma Atmaja,\” dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini,jaksa telah menuntut RafaelAlun 14 tahun penjara, denda 1 miliar subsidair 6 bulan penjara, danuang pengganti 18,9 miliar.
Tuntutan demikian dilayangkan jaksa karena menganggapRafaelAlunbersalah menerima gratifikasi berdasarkanPasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.
Selain itu,Rafaeljuga dianggapmelakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkanPasal 3 ayat 1 huruf a dan cUndang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Kemudian dia juga dianggap melakukantindak pidana pencucian uang berdasarkanPasal3Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan ketiga.

By admin