Massa aksi menolak RUU Pilkada di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) membubarkan diri sekitar pukul 18.50 WIB, Jumat (23/8).
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, massa aksi masih bernyanyi lagu kebangsaan Indonesia dan sejumlah yel-yel pada pukul 18.30 WIB.Massa Aksi Bubar, Jalan Gatot Subroto Depan DPR Kembali DibukaMereka membawa sejumlah poster yang bertuliskan dorongan agar KPU mematuhi putusan Mahakamah Konstitusi (MK) mengenai aturan Pilkada 2024.
Selain itu, poster-poster yang dibawa mereka juga mendorong agar Pilkada 2024 tidak berjalan curang dan culas.
Namun, polisi mulai memberi tahu massa untuk segera membubarkan diri. Mereka juga memukul mundur massa agar lebih cepat membubarkan diri.
Massa pun balik badan dan meninggalkan lokasi aksi.
Pada hari ini, sejumlah elemen masyarakat kembali menggelar aksi di depan KPU. Aksi ini dalam rangka mengawal putusan MK.Demo RUU Pilkada: Mahasiswa di Jambi Dipukul, DPRD Sulsel DikepungPada Selasa (20/8), MK mengetok palu untuk dua gugatan terkait Pilkada 2024, yaitu gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.
Pada putusan No 70, MK mengubah syarat usia minimal 30 untuk cagub dan cawagub menjadi terhitung sejak penetapan. Ketentuan ini berbeda dengan putusan MA yang menginginkan aturan tersebut dihitung sejak pelantikan.
Namun, Baleg secara tiba-tiba langsung merevisi UU Pilkada. Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini memicu kemarahan dan gelombang protes di sejumlah daerah di Indonesia. Semua elemen masyarakat melakukan aksi demonstrasi menolak RUU PIlkada itu. Setelah diprotes, DPR pun membatalkan pengesahan RUU tersebut.

By admin