Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang pengucapan Putusan/Ketetapan terhadap 207 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 pada 21-22 Mei mendatang.
\”MK akan menggelar sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan terhadap 207 perkara PHPU Pileg pada Selasa-Rabu, 21-22 Mei 2024,\” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono dalam keterangannya, Senin (20/5).
Fajar mengatakan sidang tersebut akan digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK mulai pukul 08.00 WIB.
Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK.
Oleh karenanya, setelah sidang pengucapan/ketetapan ini, setidaknya akan ada 90 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
Pelapor Anwar Usman Dipolisikan Terkait Dugaan Pencemaran Nama BaikSebelumnya, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan pihaknya membatasi jumlah saksi dan ahli yang dapat diajukan pemohon dalam sidang pembuktian sengketa Pileg 2024.
\”Perkara-perkara yang tadi disidangkan, ini nanti akan diberitahukan lebih lanjut oleh kepaniteraan karena akan ada putusan dismissal apakah di antara perkara tadi masuk bagian yang terkena dismissal ataukah lanjut dalam proses pembuktian,\” ujar Suhartoyo dalam sidang PHPU Pileg 2024 Panel I di Gedung MK, Jakarta, Selasa (14/5).
\”Jika lanjut nanti juga akan ada panggilan untuk sidang pembuktian. Oleh karena itu, untuk dipersiapkan masing-masing perkara itu 5 orang saksi dan 1 ahli jika akan mengajukan,\” jelas Suhartoyo.
Suhartoyo menjelaskan bahwa sidang pembuktian bakal digelar 27 Mei hingga 4 Juni 2024. Kendati demikian, MK akan menggelar putusan dismissal terlebih dulu.
\”Kalau yang akan diputus dismissal karena ada persoalan-persoalan yang sifatnya formal, yang tidak memenuhi, maka akan diberikan panggilan juga untuk putusan dismissal yang diagendakan nanti 21 dan 22 Mei. Tunggu saja panggilan kalau ada yang akan diputus dismissal,\” terang dia.
Fajar Laksono sebelumnya menjelaskan MK akan memutus perkara PHPU Pileg paling lama pada 10 Juni 2024. Hal itu senada dengan PMK Nomor 1 Tahun 2024.Hakim MK Heran Tanda Tangan Daftar Hadir di TPS Bangkalan Mirip SemuaPemeriksaan perkara PHPU Pileg dilakukan oleh tiga panel majelis hakim yang terdiri atas tiga orang hakim konstitusi.
Panel I terdiri atas Ketua MK Suhartoyo (Ketua Panel), Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh, dan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah. Panel II terdiri atas Wakil Ketua MK Saldi Isra (Ketua Panel), Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Panel III terdiri atas Hakim Konstitusi Arief Hidayat (Ketua Panel), Hakim Konstitusi Anwar Usman, dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

By admin