Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghitung ulang surat suara di tujuh TPS Distrik Weriagar, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.
Hal itu diputuskan majelis hakim MK dalam sidang pengucapan putusan terhadap Perkara Nomor 128-01-05-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai NasDem.
Perintah itu disampaikan MK imbas ketidakpastian suara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Pileg DPRD Kabupaten Teluk Bintuni.
Menurut Mahkamah di dalam putusannya, permohonan Partai NasDem beralasan menurut hukum sebagian. Oleh karena itu, Mahkamah mengabulkan sebagian gugatan dari perkara tersebut.
\”Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni dapil Teluk Bintuni 3 pada tujuh TPS di Distrik Weriagar yaitu TPS 01 Kampung Weriagar, TPS 02 Kampung Weriagar, TPS 01 Kampung Mogotira, TPS 02 Kampung Mogotira, TPS 01 Kampung Weriagar Baru, TPS 01 Kampung Weriagar Utara, TPS 01 Kampung Tuanaikin, harus dilakukan pengitungan surat suara ulang,\” kata Ketua MK Suhartoyo, Jumat (7/6).
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
MK Kembali Putus 38 Perkara Sengketa Pileg 2024 Hari IniMK memerintahkan KPU agar melaksanakan penghitungan ulang surat suara pada tujuh TPS di Distrik Weriagar paling lambat 15 hari sejak putusan tersebut dibacakan.
Hakim konstitusi Ridwan Mansyur yang membacakan pertimbangan mahkamah mengatakan terdapat ketidaksesuaian perolehan suara untuk PKS pada tujuh TPS di Distrik Weriagar.
Berdasarkan Formulir Model C. Hasil perolehan suara PKS adalah 402 suara, sedangkan dalam Formulir Model D.Hasil Kecamatan suara PKS adalah 544 suara.
\”Bahkan Bawaslu pun baik dalam keterangan tertulis maupun dalam persidangan juga menyampaikan terdapat ketidaksesuaian perolehan suara baik suara PKS maupun suara partai politik lainnya,\” kata Ridwan.
\”Artinya, tidak hanya suara PKS saja yang tidak berkesesuaian tetapi juga beberapa partai politik lainnya, sehingga tidak mudah bagi Mahkamah untuk menentukan perolehan suara yang benar bagi masing-masing partai politik,\” imbuhnya.Rekap Putusan Sengketa Pileg 2024 di MK Hari PertamaOleh karena itu, kata dia, Mahkamah berpendapat harus dilakukan penghitungan ulang surat suara pada tujuh TPS di Distrik Weriagar, yaitu TPS 01 Kampung Weriagar, TPS 02 Kampung Weriagar, TPS 01 Kampung Mogotira, TPS 02 Kampung Mogotira, TPS 01 Kampung Weriagar Baru, TPS 01 Kampung Weriagar Utara, dan TPS 01 Kampung Tuanaikin.
Hal itu dilakukan demi memastikan kemurnian suara pemilih dan demi menegakkan prinsip pemilu yang jujur dan adil.

By admin