Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU sebagai Termohon untuk membatalkan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua pada Pemilu 2024 sepanjang Daerah Pemilihan (Dapil) 1 dan dilakukan rekapitulasi ulang.
Perintah tersebut disampaikan Mahkamah dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Demokrat. Mahkamah mengabulkan permohonan untuk sebagian sepanjang berkaitan dengan perolehan suara untuk anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Dapil 1.
\”Memerintahkan KPU in casu KPU Kepulauan Yapen untuk melakukan rekapitulasi ulang di Distrik Yapen Selatan untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Dapil 1,\” kata Ketua MK Suhartoyo, Senin (10/6)
Rekapitulasi suara ulang dilaksanakan dengan terlebih dahulu menyandingkan formulir model C. Hasil dengan D. Hasil Kecamatan dan D. Hasil KabKo.
\”Dalam hal terjadi perbedaan antara formulir model C. Hasil dengan formulir model D. Hasil Kecamatan dan formulir model D. Hasil KabKo, maka Termohon harus berpedoman pada formulir model C. Hasil,\” ujar Suhartoyo.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
MK Perintahkan Coblos Ulang di 12 Desa Kabupaten Samosir SumutKemudian MK memerintahkan KPU menggabungkan hasil rekapitulasi suara ulang dimaksud dengan hasil perolehan suara untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Dapil 1 yang tidak dibatalkan Mahkamah.
\”Serta menetapkan dan mengumumkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu paling lama 21 hari sejak pengucapan putusan ini tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,\” kata Suhartoyo.
Sebagai informasi, MK telah mengeluarkan Petikan Putusan Nomor 129-01-14-33/PS/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara ini sebelum menjatuhkan putusan akhir.
MK menyatakan permohonan Pemohon sepanjang pemilihan anggota DPRP Provinsi Papua 1 dan Dapil Provinsi Papua 5; DPRK Kabupaten Kepulauan Yapen 4 dan Dapil Kota Jayapura 3 adalah tidak dapat diterima.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah menetapkan perolehan suara Partai Golkar, PKN, dan Perindo untuk pengisian anggota DPRK Kepulauan Yapen Dapil 1 serta menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk Partai Demokrat adalah 1.280 suara.MK Perintah KPU Hitung Ulang Suara 8 Kecamatan di Aceh

By admin