Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU sebagai termohon untuk melakukan rekapitulasi suara ulang di Distrik Sentani terhadap perolehan suara seluruh partai politik untuk pengisian anggota DPRP Daerah Pemilihan (Dapil) Papua 3.
Hal itu disampaikan MK dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 17-01-05-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai NasDem. Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan.
\”Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) sepanjang hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Daerah Pemilihan Papua 3 di Distrik Sentani harus dilakukan rekapitulasi suara ulang,\” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta pada Senin (10/6).
Suhartoyo menjelaskan rekapitulasi suara ulang harus dilaksanakan dengan terlebih dahulu menyandingkan formulir model C Hasil dengan D Hasil Kecamatan pada seluruh TPS di Distrik Sentani.MK Tolak Permohonan Demokrat soal Sengketa Pileg DPR Dapil Kalsel IADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
Sebab, terjadi perbedaan antara C Hasil dan D Hasil Kecamatan. Suhartoyo menyebut KPU harus berpedoman pada formulir model C Hasil dalam jangka waktu paling lama 21 hari sejak pengucapan putusan ini.
Kemudian, kata dia, KPU harus menggabungkan hasil rekapitulasi suara ulang dimaksud dengan hasil perolehan suara untuk pengisian anggota DPRP Dapil Papua 3 yang tidak dibatalkan Mahkamah.
Berikutnya, KPU harus menetapkan dan mengumumkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.
MK juga memerintahkan KPU dan Bawaslu melakukan pengawasan dalam pelaksanaan amar putusan ini. Selain itu, Mahkamah juga memerintahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau jajarannya untuk melakukan pengamanan proses rekapitulasi suara ulang sesuai dengan kewenangannya.

Dalam gugatannya, pemohon mendalilkan terdapat permasalahan pergeseran suara berupa pengurangan suara Partai NasDem dan penambahan suara kepada partai politik lain akibat tidak diberikannya formulir model D Hasil Kecamatan.
Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan dalil tersebut perlu dibuktikan lebih lanjut dengan menyandingkan antara formulir model C Hasil dan D Hasil Kecamatan.
Setelah Mahkamah melakukan penyandingan hasil rekapitulasi, dari 225 TPS di Distrik Sentani hanya terdapat tiga TPS yang bersesuaian jumlah penggunaan surat suara yang termuat pada C Hasil Salinan dan D Hasil Kecamatan.
Tiga TPS itu adalah TPS 56 Kelurahan Sentani Kota, TPS 23 Kelurahan Hinekombe, dan TPS 01 Kampung Sereh, sedangkan 222 TPS lainnya terdapat perbedaan.
Arsul menyebut hanya Bawaslu yang mengajukan alat bukti berupa kumpulan formulir model C. Hasil Salinan pada seluruh TPS di Distrik Sentani kecuali TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 51, TPS 52, TPS 53, TPS 63, dan TPS 64 Kampung/Kelurahan Sentani Kota serta TPS 3, TPS 22, TPS 34, TPS 59, TPS 60, dan TPS 69 Kampung/kelurahan Hinekombe.
Oleh sebab itu, Mahkamah tidak dapat menyandingkan formulir model C Hasil yang dimiliki para pihak untuk memberikan keyakinan mengenai kebenaran data jumlah penggunaan surat suara sebagaimana didalilkan Pemohon.MK Perintah Cek Ulang Suara Dapil Sekadau 3 Kalbar karena Rekap GandaMahkamah juga tidak mendapatkan penjelasan yang memadai dari KPU, baik dalam keterangannya maupun dalam persidangan bahwa perbedaan data antara C Hasil dan D Hasil Kecamatan pada 222 TPS di Distrik Sentani merupakan tindakan koreksi pada saat rekapitulasi berjenjang.
\”Dengan demikian, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan tentang kebenaran dan kemurnian suara di Distrik Sentani dimaksud,\” kata Arsul.

By admin