Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyiapkan cara untuk mencegah terganggunya kinerja hakim dalam menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu 2024, meskipun hanya dihadiri delapan hakim.
Hal itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo usai acara sidang pleno khusus laporan tahunan 2023 dan pembukaan masa sidang 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/1).
\”Kami sudah mempunyai formula-formula untuk mengantisipasi itu. Mudah-mudahan tidak,\” ujar Suhartoyo saat ditanya apakah kehadiran hanya delapan hakim akan mengganggu kinerja penanganan PHPU.Bawaslu Soal Laporan Anies Ungkap Data Lahan Prabowo: Masih ProsesMK sebenarnya memiliki sembilan hakim. Namun, satu hakim yakni Anwar Usman mendapat sanksi tidak boleh ikut serta dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara PHPU Pilpres, Pileg, hingga Pilkada yang punya potensi timbulnya benturan kepentingan.
Sanksi itu diberikan oleh Majelis Kehormatan MK dalam putusan perkara pelanggaran etik pada penanganan perkara syarat usia capres-cawapres beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT MK, lanjut Suhartoyo, juga tengah memetakan potensi konflik kepentingan yang kemungkinan dihadapi hakim saat tangani PHPU nanti.
\”Kami akan rapat hakim, nanti parameter-parameter itu mungkin belum bisa kami sampaikan sekarang,\” kata Suhartoyo.
Selain itu, MK melakukan sejumlah persiapan untuk menangani PHPU Pemilu 2024.
Persiapan yang dimaksud adalah pembaruan regulasi, terutama tentang tata beracara dalam perkara PHPU, dan pelaksanaan bimbingan teknis hukum acara PHPU kepada seluruh pemangku kepentingan pemilu.Mahfud Didatangi Koalisi Sipil, Bahas Pilpres hingga Pemakzulan JokowiKemudian, pembentukan Gugus Tugas, penyelenggaraan workshop penanganan perkara PHPU, pengembangan sarana dan prasarana Gedung MK, termasuk modernisasi fasilitas persidangan.
Suhartoyo juga menyinggung peran MKMK permanen yang baru saja dilantik Senin lalu.
\”Kami bersyukur dan berharap, keberadaan Majelis Kehormatan akan semakin melengkapi, menjawab kebutuhan kelembagaan dan sekaligus memenuhi harapan publik terhadap Mahkamah Konstitusi, terutama selama penanganan PHPU,\” jelas Suhartoyo.
MKMK sebelumnya menyatakan Anwar telah melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi pada penanganan perkara syarat usia capres-cawapres.
Berdasarkan Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023, Anwar tidak boleh ikut serta dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara PHPU Pilpres, Pileg, hingga Pilkada yang punya potensi timbulnya benturan kepentingan.Mahfud Sebut Pemakzulan Jokowi Sebelum Pemilu 2024 Mustahil\”Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,\” bunyi salah satu amar Putusan MKMK tersebut.
Putusan syarat usia capres-cawapres membuat MK disorot masyarakat pada 2023 lalu. Pasalnya, MK memutuskan bahwa syarat usia capres-cawapres yang semula berusia paling rendah 40 tahun menjadi \’berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada\’.
Karenanya, anak Presiden Joko Widodo sekaligus keponakan Ketua MK saat itu, Anwar Usman yang bernama Gibran Rakabuming Raka dapat maju sebagai cawapres di Pilpres 2024. Gibran belum berusia 40 tahun namun berpengalaman sebagai Wali Kota Solo.
Majunya Gibran itu lantai menuai kritik hingga laporan ke MKMK. Alhasil, Anwar dinyatakan melanggar kode etik dan dicopot dari jabatan Ketua MK. Hakim Konstitusi Suhartoyo pun dipilih sebagai Ketua MK yang baru.