Juru bicara hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih mengatakan semua pertimbangan dalam putusan lembaga peradilan itu atas sejumlah perkara terkait Undang-undang Pilkada dibuat dalam rangka menciptakan pemilu yang adil dan demokratis.
Hakim konstitusi Enny menyatakan pertimbangan hakim sudah jelas atas putusan sejumlah perkara terkait UU Pilkada.PDIP Akui Cagub Jakarta Mengerucut ke Tiga Sosok, Singgung Nama AniesPada hari ini, Selasa (20/8), MK memutus 18 Perkara terkait UU Pilkada. Beberapa yang sudah diputuskan yaitu mengenai syarat usia minimum calon kepala daerah hingga aturan pengusungan calon dari partai atau gabungan partai.
\”Menurut MK putusan putusan dalam pertimbangan hakim dan amar sudah sangat jelas dalam rangka membangun pemilu yang jujur adil dan demokratis, terkait dengan larangan kampanye, usia dan persyaratan pengusulan paslon yang tidak lagi berdasar kursi sudah sangat jelas semua,\” kata Enny saat dihubungi, Selasa (20/8).
Dari 18 perkara yang diputus pada Selasa ini, MK memutus 7 perkara di antaranya terkait syarat calon cakada, 3 perkara terkait calon petahana dan syarat pendidikan calon.
MK juga akan memutus terkait syarat calon mantan terpidana, syarat perbuatan tercela bagi calon mantan terpidana kasus korupsi, syarat pengunduran diri bagi calon yang berasal dari anggota legislatif.
Lalu, syarat calon Orang Asli Papua di Provinsi Papua, aturan perpanjangan masa pendaftaran untuk calon perseorangan apabila hanya ada satu paslon, aturan kampanye yang melibatkan pejabat, petahana, dan pelaksanaannya di lingkungan kampus, dan hak pengusungan calon parpol di luar DPRD.
Adapun yang telah diputus salah satunya terkait syarat usia minimum cakada. Dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK ingin usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat penetapan calon kepala daerah (cakada).
MK Tolak Gugatan Adik Almas soal Syarat Pencalonan KaesangPutusan MK ini berbeda dengan putusan Mahakamah Agung (MA) beberapa waktu lalu yang ingin syarat minimal usia tersebut dihitung saat pelantikan.
Kemudian putusan MK terkait perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Dalam putusannya, hakim konstitusi menilai Pasal 40 Ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.
Pasal ini mensyaratkan pasangan calon kepala daerah harus diusung partai politik atau gabungan partai dengan perolehan 25 persen suara atau 20 persen kursi DPRD, ketentuan ini hanya berlaku bagi partai yang memperoleh kursi di DPRD.
Sementara itu, partai yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat persentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Aturan itu tertuang dalam Pasal 40 Ayat (1) yang diubah MK.
Khusus untuk Jakarta, syarat yang diperlukan partai untuk mengusung paslon yakni harus memiliki 7,5 persen suara hasil pemilihan legislatif (pileg). Angka 7,5 persen ini ditentukan berdasarkan jumlah DPT Jakarta yang mencapai lebih dari delapan juta.
Berdasarkan putusan MK, maka Pasal 40 Ayat (1) mensyaratkan partai yang mengusung pasangan calon di provinsi dengan jumlah DPT antara 6-12 juta adalah 7,5 persen.