Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 47 amicus curiae hingga Jumat (19/4). Para pengirim memberi pandangan atau opininya tentang sengketa hasil Pilpres 2024.
Para pengirim amicus curiae itu diunggah di story Instagram @mahkamahkonstitusi. Salah satunya adalah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan seluruh dokumen amicus curiae yang dikirim ke MK bakal menjadi dokumen publik.
\”Nanti untuk klasifikasi itu untuk kebutuhan kita data, mudah-mudahan semua amicus curiae itu kita jadikan dokumen publik semua,\” kata dia di Gedung MK, Jakarta, Jumat (19/4).MK Baca Putusan Gugatan Anies-Ganjar Senin 22 April Jam 09.00 PagiADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
Meski demikian, tidak semua amicus curiae dipertimbangkan hakim MK dalam memutus sengketa hasil Pilpres 2024. Dokumen yang dipertimbangkan hanya yang diterima MK maksimal pada 16 April.
Dokumen yang masuk setelah 16 April tetap diterima. Namun, tidak akan dibahas oleh hakim MK.
Fajar mengatakan ada 14 amicus curiae yang dibahas oleh MK dalam memutus sengketa hasil Pilpres 2024. Belum tentu pula dijadikan pertimbangan.
Fajar mengatakan hakim MK memiliki otoritas untuk menentukan amicus curiae dijadikan pertimbangan atau tidak.
\”Amicus curiae itu bisa saja dipertimbangkan. Dipertimbangkan itu bisa sebagian atau seluruhnya atau mungkin juga tidak dipertimbangkan, kan begitu,\” kata Fajar.
\”Bergantung pada masing-masing hakim konstitusi. Oh ini oke, oh ini relevan, ini enggak. Yang memberikan penilaian hukum, yang memposisikan amicus curiae seperti apa itu keyakinan masing-masing hakim,\” tambahnya.Amicus Curiae Rizieq hingga Poyuono Berpotensi Tak Dipakai Hakim MKBerikut 14 pengirim amicus curiae yang dibahas MK dalam memutus sengketa hasil Pilpres 2024.
1 Barisan Kebenaran untuk Demokrasi2 Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)3 Tonggak Persatuan Gerakan untuk Indonesia (TOP Gun)4 Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil5 Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Fakultas Hukum Universitas Gadjah 6 Mada (UGM)6 Pandji R. Hadinoto7 Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham 9 Samad, dan lain-lain8 Organisasi Mahasiswa UGM-Universitas Padjadjaran-Universitas Diponegoro-Universitas Airlangga,9 Megawati Soekarnoputri10 Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)11 Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)12 Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)13 Stefanus Hendriyanto14 Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)Senat Mahasiswa STF Driyarkara & Aktivis 98 Ajukan Amicus Curiae ke MK

By admin