Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengungkap alasan pemerintah menerapkan kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi pegawai swasta.
Ia menyatakan kebijakan itu bertujuan untuk menunjukkan peran pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Selain itu pemerintah juga wajib membuat kebijakan tentang perumahan rakyat berdasarkan amanat UUD 1945.
\”Tujuannya semuanya, presiden pemerintah ingin menghadirkan kehadiran pemerintah di semua situasi khususnya persoalan sandang, pangan, papan. Tapera berkaitan dengan papan dan itu tugas konstitusi karena ada UU-nya,\” ucap Moeldoko dalam konferensi pers, Jumat (31/5).Wapres: Dana Tapera Bisa Diambil Jika Tak Perlu RumahIa menjelaskan mengapa kini kebijakan itu tak sebatas diterapkan ke ASN, melainkan juga ke kalangan pekerja swasta.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
Menurutnya, angka masyarakat Indonesia yang belum memiliki rumah masih cukup tinggi, sehingga pemerintah berupaya memecahkan permasalahan itu.
Ia menyebut hal itu bisa terjadi karena jumlah kenaikan gaji dengan tingkat inflasi di sektor perumahan yang tak seimbang.
\”Kenapa diperluas karena ada problem yang dihadapi pemerintah, ada 9,9 juta masyarakat Indonesia yang belum memiliki rumah ini data BPS,\” kata dia.Mahfud MD Kritik Tapera: Hitungannya Tak Masuk AkalPemerintah bakal memberlakukan program tabungan perumahan rakyat (Tapera) wajib bagi seluruh pekerja paling lambat 2027. Alhasil, pekerja mesti menyetorkan 2,5 persen gajinya untuk program tersebut.
Tapera merupakan bentuk tabungan yang menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau.
Dasar hukum Tapera adalah Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Presiden Joko Widodo lalu menerbitkan aturan pelaksanaan UU Tapera berupa Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2024.
Melalui aturan itu, pemerintah menetapkan iuran sebesar 3 persen yang dibayarkan secara gotong royong yakni 2,5 persen oleh pekerja dan 0,5 persen oleh pemberi kerja.