Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengakui proses pemberian santunan korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atifikal (GGAPA) pada anak terlambat dari jadwal seharusnya.
Muhadjir menyebut keterlambatan itu dikarenakan ada banyak proses yang harus dilalui. Mulai dari koordinasi dengan Kementerian Sosial hingga pengajuan angka santunan ke Kementerian Keuangan.Pemerintah Beri Santunan Rp60 Juta untuk Korban Gagal Ginjal Akut AnakIa menambahkan kondisi itu juga disebabkan pemberian bantuan terhadap korban GGAPA tidak masuk rancangan penggunaan APBN 2023. Sehingga, kata dia, harus diproses secara teliti agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.
\”Ini kesalahan dari kami karena prosesnya panjang, karena menyangkut anggaran APBN harus prudent dan tidak boleh ada masalah,\” ujarnya dalam konferensi pers di Kemenko PMK, Rabu (10/1).
ADVERTISEMENT \”Perlu data siapa saja harus divalidasi, jangan sampai ada yang harusnya masuk tapi tidak masuk atau sebaliknya,\” imbuhnya.
Pemerintah resmi memberikan santunan kepada seluruh korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atifikal (GGAPA) pada anak yang telah meninggal dunia ataupun masih dalam perawatan intensif.Keluarga Korban Ginjal Akut Anak Disebut Belum Terima Santunan MensosMuhadjir merinci bantuan uang tunai tersebut diberikan kepada total 312 korban yang telah divalidasi oleh Kementerian Kesehatan. Angka ini, kata dia, lebih sedikit dibanding data pada September 2023 lantaran ditemukan data ganda dan atau bukan merupakan korban GGAPA.
Ia menyebut dari total angka tersebut sebanyak 218 di antaranya merupakan korban meninggal dunia dan diberikan santunan sebesar Rp50 juta. Sementara untuk 94 korban sisanya yang telah sembuh atau masih dalam perawatan diberikan bantuan sebesar Rp60 juta per orang.
Sebelumnya Tim Advokasi untuk Kemanusiaan (Tanduk) mengungkap ratusan keluarga korban dan pasien GGAPA masih belum menerima santunan yang dijanjikan pemerintah melalui Kemensos.
Perwakilan TANDUK Awan Puryadi menyebut hingga saat ini sejumlah keluarga masih menunggu tanggung jawab pemerintah. Keluarga korban menurutnya juga masih menunggu putusan terhadap gugatan class action yang saat ini sedang diajukan puluhan korban ke PN Jakarta Pusat.Ada Unsur Pidana, Kasus Gagal Ginjal Akut Naik ke Penyidikan\”Hingga saat ini pemberian santunan terhadap korban GGAPA belum juga terealisasi, semua belum. Saat ini masih dalam proses pendataan dan ada sistem yang berjalan yang dirasakan para keluarga korban ini bermasalah,\” kata Awan di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (20/12).