Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengungkap alasan menerima konsesi izin usaha pertambangan atau izin tambang yang ditawarkan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu\’ti mengatakan kesepakatan itu diambil dalam Rapat Konsolidasi Nasional yang digelar di Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, Sleman, DI Yogyakarta, Minggu (28/7).
Ia menyebut Muhammadiyah berkomitmen memperluas dan memperkuat dakwah dalam ekonomi. Hal ini termasuk dalam pengelolaan tambang.
\”Yang sesuai dengan ajaran Islam, konstitusi, dan tata kelola yang profesional, amanah, penuh tanggung jawab, seksama, berorientasi pada kesejahteraan sosial, menjaga kelestarian alam secara seimbang, dan melibatkan sumberdaya insani yang handal dan berintegritas tinggi,\” kata Abdul dalam konferensi pers.
Ia juga menuturkan keputusan menerima izin tambang diambil setelah melakukan pengkajian dan menerima masukan yang komprehensif dari para ahli pertambangan, ahli hukum, dan majelis/lembaga di lingkungan PP Muhammadiyah.Pilihan RedaksiSindiran Aktivis untuk Muhammadiyah-NU: Disatukan TambangPrabowo Tak Hadiri Rapat Muhammadiyah yang Bahas Izin TambangMuhammadiyah Resmi Putuskan Terima Izin Tambang dari JokowiPP Muhammadiyah juga menerima masukan dari pengelola/pengusaha tambang, ahli lingkungan hidup, perguruan tinggi, serta pihak-pihak terkait lainnya.
\”Majelis konsolidasi nasional mendukung dan memperkuat keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang pengelolaan tambang,\” sambungnya.
Dengan keputusan tersebut, maka Muhammadiyah jadi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan kedua yang menerima izin tambang.
Sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sudah lebih dulu menyatakan menerima.
Pada awal Juni 2024, pemerintah memberikan ormas keagamaan kesempatan dapat izin tambang batu bara.
Kebijakan izin tambang ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara.
Lewat aturan ini, ormas keagamaan dapat diprioritaskan sebagai penerima penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) eks Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B).