Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) merekomendasikan kepada pemerintah Indonesia untuk memprakarsai bantuan militer bersama negara-negara lain demi menghentikan kekejaman dan genosida yang dilakukan zionis Israel terhadap warga di Jalur Gaza, Palestina.
Rekomendasi ini diputuskan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia VII yang digelar di Bangka Belitung, Kamis (30/5).MUI Haramkan Kurma Israel: Jangan Dibeli\”Memperhatikan kondisi pembantaian massal yang sangat biadab dan genosida yang terang benderang di Gaza Palestina, maka Pemerintah Indonesia harus memprakarsai bantuan militer bersama negara-negara lain, terutama negara-negara Islam (OKI) untuk menghentikan kekejaman dan kebiadaban Zionis Israel,\” demikian bunyi keputusan tersebut yang dibacakan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh.
Asrorun juga menegaskan posisi MUI menjadi pelopor perdamaian dan kemerdekaan setiap bangsa yang masih dijajah, terutama Palestina.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
\”MUI menindaklanjuti upaya-upaya dialog antar-ulama dan tokoh lintas agama di negara-negara di dunia,\” kata Asrorun.
Di sisi lain, Asrorun menegaskan kemerdekaan merupakan hak segala bangsa. Karenanya, agresi dan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.MUI Dukung Seruan Boikot Kurma Israel: Ini Bentuk PerlawananMUI juga meminta umat Islam wajib berjihad untuk mempertahankan kemerdekaan dan menjaga kedaulatan bangsa. Dalam situasi damai, implementasi jihad dapat melakukan berbagai aktivitas kebaikan dengan bersungguh-sungguh dan berkelanjutan demi meninggikan agama Allah.
\”Dalam situasi perang, jihad bermakna kewajiban muslim dan muslimat untuk mengangkat senjata guna mempertahankan kedaulatan negara,\” kata Asrorun.
MUI juga meminta setiap warga negara wajib mendukung upaya bangsa lain mewujudkan kemerdekaan, seperti mendukung perjuangan bangsa Palestina mewujudkan kemerdekaan melawan penjajahan Israel.
MUI menyatakan bahwa mendukung negara atau pihak yang melakukan agresi, genosida dan/atau penjajahan atas suatu bangsa adalah pengingkaran dan pengkhianatan terhadap komitmen keislaman dan kemerdekaan.
\”Negara wajib menghentikan kerja sama, baik langsung maupun tidak langsung, dengan negara agresor atau penjajah, serta memberikan sanksi kepada pihak yang secara nyata atau sembunyi-sembunyi mendukung, bersimpati, dan bekerja sama dengan penjajah,\” kata Asrorun.Pemerintah Protes Keras Israel Ubah RS Indonesia Jadi Markas MiliterAgresi Israel di Jalur Gaza hingga kini telah menewaskan lebih dari 36 ribu orang. Mayoritas adalah anak-anak dan perempuan.
Pasukan Israel belakangan makin intens melancarkan serangan di Rafah, tempat bagi 1,4 juta warga Palestina mengungsi imbas agresi.