Terdakwa Mohammed Amin, warga Myanmar yang merupakan nakhoda kapal Rohingya yang mendarat di Aceh Besar beberapa waktu lalu divonis dengan hukuman delapan tahun penjara.
Hal itu diketahui dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar, Rabu (5/6) yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Fadhil.
\”Mengadili, menyatakan terdakwa Mohammad Amin, terdakwa Anisul Hoque dan terdakwa Habibul Basyar terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana penyelundupan manusia,\”
\”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mohammad Amin dengan pidana penjara delapan tahun,\” ucap Hakim Fadhil dalam putusannya.Diduga Selundupkan 72 Pengungsi Rohingya ke Aceh, 4 Orang DitahanMajelis Hakim juga memvonis dua terdakwa lain yakni Anisul Hoque dan Habibul Basyar dengan masing-masing enam tahun penjara. Para terdakwa juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
\”Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama tiga bulan,\” ujarnya.
Dalam sidang itu hakim juga menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 120 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, Polresta Banda Aceh telah menetapkan pengungsi Rohingya berinisial Mohammed Amin (35) yang mendarat di Aceh Besar sebagai tersangka penyelundup manusia.
Dia membawa 136 orang ke Tanah Rencong dengan ongkos masing-masing Rp 14 juta hingga Rp 16 juta dari kamp penampungan di Cox\’s Bazar Bangladesh.14 Rohingya Kabur Rusak Pagar Pengungsian di Aceh TimurKasus M Amin terbongkar berawal dari video penyerahan uang dari pengungsi ke agen sebagai biaya untuk menyeberang ke Indonesia. Video itu tersimpan di Hp milik M Amin.
Dari video tersebut kemudian polisi mengembangkan kasus itu hingga menjerat dua terpidana yaitu Anisul dan Habibul.

By admin