Partai NasDem bakal mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, dari enam daerah pemilihan (dapil) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
\”Ada sekitar 6 dapil yang kita ajukan gugatan ke MK. Di Sumatera ada 3 dapil, di Jawa ada 2 dapil, di Papua ada 1 Dapil,\” ujar Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya di NasDem Tower, Jakarta, Rabu (20/3) malam.
Willy menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan berkas-berkas untuk mendaftarkan gugatan sengketa.
Tak hanya itu, mereka juga membentuk sebuah desk bantuan hukum untuk penanganan perkara sengketa.
\”Kami sudah siapkan pendaftarannya dan tim kami membentuk desk bantuan hukum untuk sengketa,\” kata dia.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
Surya Paloh Sebut Gabung Pemerintahan Baru Bukan Prioritas NasDemMenurut dia, NasDem membentuk Dewan Kehormatan untuk mahkamah perkara dan perselisihan internal. Selain itu, juga mahkamah partai.
Adapun penyelesaian sengketa dalam lintas antarpartai itu untuk dibawa ke MK.
\”Kami sudah siapkan semua dan kami akan daftarkan sebelum tanggal 23 ke Mahkamah Konstitusi,\” jelas Willy.
Hasil akhir rekapitulasi nasional KPU di 38 provinsi secara berjenjang telah ditetapkan Ketua KPU RI Hasyim Asy\’ari dalam rapat pleno di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (20/3).
Adapun NasDem meraih 14.660.516 suara alias 9,6 persen.
Dalam kesempatan itu, Willy mensyukuri perolehan suara NasDem, meskipun hasil perolehan suaranya belum sesuai dengan target. NasDem melibatkan beberapa lembaga penelitian, penulis, dan akademisi dalam proyek catatan pemilu ini.
NasDem mengabadikan catatan pengalaman tersebut dalam bentuk film dan buku pembelajaran. Ia berencana hal tersebut akan diluncurkan saat acara Kongres.Daftar Lengkap Perolehan Suara Parpol Tingkat Nasional Pemilu 2024Willy menyebut 10 dapil yang NasDem jadikan catatan dari proses pembelajaran ini semua.
\”Ada banyak catatan. Satu, survei yang tinggi tidak dapat kursi, ada pemilu yang benar-benar dapil no money politic, ada yang money politiknya gila-gilaan, ada yang keterlibatan a, b , c, d. Nanti kita akan launching,\” Kata Willy.
Wakil Ketua MK Saldi Isra sebelumnya membuka secara resmi pengajuan permohonan PHPU Anggota Legislatif dan Pilpres Tahun 2024 di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu (20/3).
Saldi menyatakan permulaan waktu pengajuan permohonan PHPU Anggota Legislatif dari Pemilu Tahun 2024 terhitung sejak Rabu (20/3/2024) pukul 22.19 WIB hingga Sabtu (23/3/2024) pukul 22.19 WIB.
Dalam sambutannya, Saldi mengungkapkan untuk pendaftaran pengajuan perkara perselisihan hasil pemilihan anggota legislatif terhitung 3 x 24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh KPU.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan MK (PMK) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Kabupaten/Kota, dan Pilpres.PKS Terima Hasil Pileg dan Pilpres 2024: Masalah Hukum Lain Cerita\”Dengan telah diumumkannya rekapitulasi hasil pemilihan anggota DPR; DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta DPD secara nasional yang dihitung sejak penetapannya pada pukul 22.19 WIB. Maka, bagi parpol peserta pemilu termasuk anggota legislatif yang mau mengajukan permohonan sudah boleh mengajukan sengketa ke MK dengan batas waktu maksimalnya 3 x 24 jam,\” ujar Saldi dikutip dari laman MK, Rabu (3/10)
Dengan demikian, MK secara resmi memulai membuka pendaftaran bagi yang akan mengajukan sengketa pemilu.
Dalam kesempatan itu, Saldi turut memastikan seluruh perangkat utama pengajuan permohonan yang disiapkan MK di Gedung 1, 2, dan 3 MK telah siap sedia memberikan layanan prima bagi para pihak.