Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menggugat Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK ke Mahkamah Agung (MA).
Upaya hukum ini berkaitan dengan proses sidang etik yang sedang berjalan di Dewas KPK di mana Ghufron sebagai terperiksa.
\”Norma yang digunakan dalam pemeriksaan sidang etik tersebut adalah Perdewas Nomor 3 dan 4 Tahun 2021, baik materi dan acaranya sedang saya ajukan uji materi ke Mahkamah Agung,\” ujar Ghufron di Kantornya, Jakarta, Kamis (2/5).KPK Bongkar Nilai Gratifikasi dan TPPU Bupati ProbolinggoDilansir dari laman Kepaniteraan MA, Ghufron mendaftarkan gugatan pada Kamis, 25 April 2024 dan terdaftar dengan nomor perkara: 26 P/HUM/2024. Jenis perkara tata usaha negara (TUN) dan status masih dalam proses distribusi.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
Ghufron menjelaskan Dewas seharusnya tidak membawa lebih lanjut laporan masyarakat terhadap dirinya ke persidangan etik. Menurutnya, laporan tersebut sudah kedaluwarsa jika mengacu kepada Perdewas. Atas alasan itulah ia mengajukan gugatan.
Selain ke MA, Ghufron juga membawa tindakan Dewas tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
\”Oleh karena itu, baik karena tindakannya memeriksa saya yang dalam perspektif saya laporan dimaksud telah daluwarsa maupun peraturan yang mendasarinya itu sedang saya uji ke Mahkamah Agung,\” tutur Ghufron.KPK Singgung Potensi Keluarga SYL Jadi Tersangka TPPUDewas KPK seyogianya menjadwalkan persidangan etik terhadap Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024. Namun, Ghufron meminta persidangan ditunda karena ada upaya hukum yang sedang ia tempuh. Dewas menjadwalkan ulang persidangan etik Ghufron di hari Selasa, 14 Mei 2024.

By admin