Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengumumkan 20 orang yang lulus tes penilaian profil atau profile assessment.
Sebelumnya ada 40 orang yang mencapai tahapan profile assessment.

Dari 20 nama yang tak lolos tes asesmen, ada sosok Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron hingga mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.

Berikut daftar 20 peserta calon pimpinan KPK yang tidak lulus ialah Nurul Ghufron, Sudirman Said, Achmad Zubair, Agung Setya Imam Effendi, Albertus Usada, Andi Herman, Andi Pangerang Moenta, Dadang Herli Saputra, Erdianto dan Giri Suprapdiono.

Kemudian Gunarwanto, Imron Rosyadi Hamid, Minanoer Rachman, Nuryanto, R Benny Riyanto, R.Z Panca Putra S, Rakhmad Setyadi, Rios Rahmanto, Subagio dan Vera Diyanty.
Sementara itu, berikut daftar lengkap 20 peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon pimpinan KPK:
1. Agus Joko Pramono2. Ahmad Alamsyah Saragih3. Didik Agung Widjanarko4. Djoko Poerwanto5. Fitroh Rohcahyanto6. Harli Siregar7. I Nyoman Wara8. Ibnu Basuki Widodo9. Ida Budhiati10. Johan Budi Sapto Pribowo11. Johanis Tanak12. Michael Rolandi Cesnanta Brata13. Muhammad Yusuf14. Pahala Nainggolan15. Poengky Indarti16. Sang Made Mahendrajaya17. Setyo Budiyanto18. Sugeng Purnomo19. Wawan Wardiana20. Yanuar Nugroho
Ketua Pansel Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, para peserta yang dinyatakan lolos wajib mengikuti seleksi tahap berikutnya yaitu wawancara dan tes kesehatan yang akan diselenggarakan pada 17–20 September 2024.

Ketentuan teknis dan detail pelaksanaan wawancara dan tes kesehatan akan disampaikan pada 12 September 2024 melalui website Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id) dan website Komisi Pemberantasan Korupsi (www.kpk.go.id).
“Peserta yang tidak hadir mengikuti wawancara dan tes kesehatan dinyatakan gugur dan tidak berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya,” kata Ateh di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2024).

By admin