Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasai (Perludem) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memberi ruang kepada anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, maju di Pilkada 2024.
Direktur Ekesekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati mengatakan hal yang sama pernah dilakukan KPU terhadap sejumlah putusan MA. Misalnya, saat KPU mengabaikan putusan MA yang mengatur keterwakilan perempuan di pemilu kemarin.
\”Kalau menurut KPU bisa mengabaikan putusan MA,\” kata Khoirunnisa melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Kamis (6/6).
\”Baru-baru ini KPU tidak menjalankan putusan MA soal afirmasi pencalonan perempuan, lalu juga soal mantan napi. Padahal, dua hal ini jelas-jelas dikatakan MA bertentangan dengan UU,\” kata Khoirunnisa menambahkan.ANALISIS
Karpet Merah Kaesang ke Pilgub Jakarta di Balik Putusan MA yang KilatADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
Khoirunnisa mengatakan tidak ada sanksi bagi KPU jika tak menjalankan putusan MA tersebut. Dia berkata KPU tak melanggar undang-undang jika melakukan hal itu.
\”Karena syarat calon di UU Pilkada kan tidak berubah, jadi seharusnya KPU menjalankan aturan teknis berdasarkan apa yang diatur di undang-undang,\” ujarnya.
Terpisah, pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah juga mendorong KPU untuk mengabaikan putusan MA yang memberi celah Kaesang mencalonkan diri di Pilgub DKI Jakarta 2024.
Herdiansyah beralasan putusan MA ini janggal dan tak sesuai perundang-undangan. Putusan itu juga menimbulkan ketidakpastian karena batas usia minimal dihitung saat pelantikan.
Padahal, kata Herdiansyah, jadwal pelantikan di setiap daerah berbeda-beda. Ada yang berlarut-larut karena sengketa. Dia menilai aturan di PKPU sebelumnya justru telah jelas karena merujuk tanggal pendaftaran calon.
\”Masa pelantikan itu yang tidak jelas kapan waktu proses pelantikannya itu justru bukan ketidakpastian hukum. Iya kalau pelantikan langsung 1 Januari 2025, tapi kan bisa juga tiga bulan berikutnya bahkan sampai setahun,\” ucap Herdiansyah saat dihubungi.
Putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, berpeluang ikut Pilgub DKI Jakarta 2024. Hal itu dimungkinkan setelah MA mengubah syarat batas usia minimal kepala daerah melalui Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024.
Syarat usia minimal gubernur dan wakil gubernur 30 tahun, sedangkan bupati/wali kota dan wakil bupati/ wakil wali kota 25 tahun saat penetapan pasangan calon. Namun, MA mengubah penghitungan batas usia itu dilakukan pada saat tanggal pelantikan. Kaesang baru berusia 30 tahun pada 25 Desember tahun ini. Sementara itu, hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 digelar 27 November.ANALISIS
Potensi Rusak Logika Hukum & Nirkualitas Pilkada di Putusan Batas Usia