Pengamat politik Trias Politika Agung Baskoro mengatakan gabungan perolehan kursi dari koalisi PKS, PKB, dan NasDem cukup untuk mengusung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024.
Agung menjelaskan hal tersebut karena perolehan kursi PKS, PKB dan NasDem di DPRD DKI Jakarta telah melampaui ambang batas minimal (parliamentary threshold) pencalonan sebesar 20 persen atau 22 kursi DPRD.Eks Timses Pilpres: Anies Harus Tolak Duet dengan Kaesang di Pilgub\”Secara institusional, kehadiran PKS, PKB, dan Nasdem, sudah lebih dari cukup untuk mengusung Anies dalam Pilkada Daerah Khusus Jakarta (DKJ), karena sudah melampaui Pilkada Threshold,\” kata Agung kepada CNNIndonesia.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (20/6).
Di sisi lain, Agung menjelaskan PDIP tetap harus berkoalisi untuk mengusung calon di Pilgub Jakarta 2024.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
Terlebih, menurut dia, perolehan kursi PDIP di Jakarta belum memenuhi syarat untuk mencalonkan gubernur dan wakil gubernur secara mandiri sebesar 20 persen atau 22 kursi DPRD.
\”Sementara PDIP, yang justru perlu tambahan kursi, agar bisa mengusung calon. Bila tidak, kans merapat ke Koalisi Perubahannya Anies mengemuka,\” jelas dia.Analisis
Hitung-hitung PKS Usung Anies Lagi di Pilkada Jakarta 2024Berdasarkan catatan Agung dari hasil perhitungan mandiri Pileg DPRD Jakarta 2024, PKS merupakan partai dengan perolehan kursi terbesar sebanyak 18 kursi.
Kemudian, diikuti oleh PDIP sebagai partai dengan perolehan kursi terbanyak kedua di Jakarta yaitu 15 kursi. Posisi ketiga ditempati Gerindra 14 kursi dan NasDem 11 kursi.
Perolehan kursi di DPRD Jakarta berdasarkan perhitungan Agung, yaitu:
PKS: 18 KursiPDIP: 15 KursiGerindra: 14 KursiNasdem: 11 KursiGolkar: 10 KursiPAN: 10 KursiPKB: 10 KursiPSI: 8 KursiDemokrat: 8 KursiPerindo: 1 KursiPPP: 1 KursiTotal: 106 Kursi
Adapun data tersebut masih dapat berubah karena KPU DKI Jakarta belum menetapkan perolehan resmi kursi DPRD Jakarta.Golkar Kini Cenderung Dorong RK Maju di Pilgub Jabar Ketimbang JakartaKomisioner KPU DKI Jakarta Divisi Partisipasi Masyarakat Astri Megatari mengatakan penetapan itu akan dilakukan maksimal tiga hari setelah KPU RI menetapkan hasil pemilu nasional pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
\”Sesuai PKPU Pasal 17 ayat b nomor 6 tahun 2024, penghitungan dan penetapan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dilakukan dengan ketentuan: terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi,\” kata Astri kepada CNNIndonesia.com, Kamis (20/6).

By admin