Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang divonis hukuman 1 tahun penjara dalam kasus penodaan agama.
Vonis itu dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu (20/3).
Sidang pembacaan vonis itu digelar mulai pukul 13.00 WIB.
Dalam sidang yang berlangsung selama hampir satu jam tersebut, majelis hakim yang diketuai Yogi Dulhadi memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 156 a huruf a KUHPidana UU nomor 8 tentang penodaan agama.
\”Mengadili satu menyatakan terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma\’arik alias H. Abu Ma\’arik tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dalam dakwaan yang terlampir,\” kata Yogi saat membacakan amar putusan majelis hakim.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
Polisi Tangkap Pria Mengaku Nabi Klaim Diutus Tuhan Bubarkan IslamVonis 1 tahun bui untuk Panji Gumilang itu dikurangi selama masa penahanan proses peradilan.
\”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma\’arik alias H. Abu Ma\’arik. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun. Tiga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,\” lanjut Yogi.
Selain menetapkan terdakwa tetap ditahan, hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti dalam kasus yang menyeret pimpinan Ponpes Al-Zaytun yang berada di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu itu untuk segera dimusnahkan.
\”Menetapkan barang bukti berupa satu keping CDR merek HP bertuliskan 52x700md 80 min musik dengan isi cuplikan video sebagai berikut sampai dengan barang bukti satu bendel pedoman dharma bakti kesatuan Indonesia sebagaimana dibacakan dalam pertimbangan untuk dimusnahkan,\” kata-kata Yogi membacakan barang bukti.
Di akhir sidang, hakim memberikan kesempatan hak hukum kepada dua belah pihak baik dari terdakwa maupun kuasa hukum.
Sidang terdakwa Panji Gumilang dengan nomor perkara 365/Pid.Sus/2023/PN Idm telah berlangsung sebanyak 25 kali. Sejak Rabu (08/11/2023) hingga Rabu (20/3).Bareskrim Sita Tanah hingga Rekening Rp271 Miliar Panji GumilangBaca berita lengkapnya di sini.