DPR memutuskan menunda Rapat Paripurna ketiga masa sidang I tahun 2024-2025 yang semula diagendakan untuk mengesahkan revisi UU Pilkada terkait putusan Mahkamah Konstisusi (MK).
Rapat Paripurna hanya dihadiri 89 orang dari 557 anggota dewan. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyebut jumlah itu tak memenuhi syarat kuota forum (kuorum) sehingga rapat harus ditunda.
\”89 hadir, izin 87 orang, oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat Paripurna karena kuorum tidak terpenuhi,\” katanya dalam rapat.
Merujuk Pasal 279 dan 281 Aturan Tata Tertib DPR, syarat kuorum sidang yakni harus dihadiri lebih dari separuh anggota DPR. Bila tidak tercapai, rapat ditunda sebanyak-banyaknya dua kali tak lebih dari 24 jam.Demo Darurat Indonesia, Ribuan Buruh & Mahasiswa Kepung DPR Hari IniJika dalam kurun waktu tersebut masih tak terpenuhi, maka sidang atau rapat harus melalui mekanisme awal lewat rapat Badan Musyawarah (Bamus).
Dasco menegaskan bahwa sidang paripurna tak akan digelar untuk hari ini setelah diputuskan untuk ditunda. Namun, dia masih membuka peluang untuk membicarakannya terlebih dahulu dalam forum Bamus.
\”Ya kita akan liat mekanisme juga yang berlaku, apakah nanti mau diadakan Rapim dan Bamus karena itu ada aturannya saya belum bisa jawab kita akan lihat lagi lihat dalam beberapa saat ini,\” katanya.

Baleg sebelumnya bersepakat RUU Pilkada dibawa ke paripurna hari ini. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR, kecuali PDIP.
Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Revisi UU Pilkada juga digelar untuk menindaklanjuti putusan MK yang sehari sebelumnya mengubah syarat pencalonan Pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.

By admin