Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengakui partainya menggugat aturan batas minimal usia calon gubernur dan calon wakil gubernur 30 tahun supaya semua generasi muda bisa maju dalam kontestasi pilkada.
Dia membantah gugatan itu hanya untuk memuluskan jalan bagi putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, ikut Pilkada 2024.MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah\”Untuk semua [generasi muda], bukan hanya Mas Kaesang,\” kata Teddy kepada CNNIndonesia.com, Kamis (30/5).
Teddy menjelaskan gugatan Partai Garuda terhadap aturan batas usia cagub-cawagub tersebut dilayangkan ke MA pada April 2024.
Ia bercerita Partai Garuda juga dituding memuluskan jalan bagi putra Presiden Jokowi lainnya, Gibran Rakabuming Raka, ketika mengajukan gugatan batas usia capres-cawapres ke MK beberapa waktu lalu. Padahal, ia mengklaim tak seperti demikian.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
Teddy melihat banyak anak muda potensial yang ingin berlaga di Pilkada Serentak 2024.
\”Apalagi pilkada ini bukan hanya di satu tempat saja, tapi seluruh Indonesia,\” kata dia.Dasco Pamer Duet Keponakan Prabowo dan Anak Jokowi di Pilkada DKI 2024Selain itu, Teddy mengatakan para kepala daerah yang berasal dari generasi muda hasil Pilkada 2024 dapat maju sebagai capres-cawapres lima tahun mendatang jika berprestasi membangun daerahnya.
Ke depan, ia berharap Indonesia dapat terjadi regenerasi kepemimpinan sehingga dipimpin oleh pemimpin muda.
\”Para kepala daerah-kepala daerah muda yang sudah berhasil menjalankan tugas sebagai kepala daerah, bisa maju untuk capres cawapres di lima tahun ke depan. Ini untuk Indonesia ke depan di isi oleh para generasi muda,\” kata Teddy.
Di sisi lain, Teddy mengatakan Partai Garuda telah mempertimbangkan akan mengusung Kaesang jika ingin maju di Pilgub Jakarta 2024.
\”Tentu kita akan mempertimbangkan, karena semangatnya selaras dengan permohonan kita,\” kata dia.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad sempat mendorong duet Budisatrio Djiwandono dengan Kaesang Pangarep untuk maju sebagai calon kepala daerah di Pilkada Jakarta 2024. Pada 25 Desember 2024 mendatang, Kaesang genap berusia 30 tahun. Sementara Budisatrio saat ini berusia 42 tahun.Baliho \’Kaesang untuk Surabaya\’ Bertebaran, PSI Buka SuaraSebelumnya Mahkamah Agung mengabulkan aturan batas minimal usia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur.
Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024. Putusan telah ditampilkan di laman resmi MA.
Imbas dari putusan itu, MA mengubah ketentuan dari yang semula cagub dan cawagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.
Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang dinyatakan bertentangan oleh MA semula berbunyi:
\”Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. (d). berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur\”.
Menurut MA Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
\”….berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih\”.
Sejauh ini belum ada bantahan dari Mahkamah Agung terkait isi dokumen putusan tersebut. Juru bicara MA Suharto baru mau memeriksa ke panitera terkait putusan ini. \”Kami akan cek dulu di kamar Tun,\” kata Suharto kepada CNNIndonesia.com.
Saat ditanya soal isi putusan tersebut, Suharto mengatakan proses minutasi masih dalam proses di Kamar TUN.
\”Jika nanti minutasi selesai putusan segera di up load di Sistem Informasi Administrasi Perkara,\” kata Suharto.
Minutasi adalah proses di pengadilan menjadikan berkas-berkas perkara menjadi arsip negara.
Ia membenarkan bahwa putusan nomor 23P/HUM/2024 telah diputuskan kemarin, 29 Mei 2024 dengan amar putusan \”Kabul Permohonan Hum\”.
Sementara Kepala Biro Humas MA Sobandi memberikan tautan putusan terkait status perkara tersebut. Dari tautan ke laman MA itu tertulis status putusan tersebut adalah \”Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis\”.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengakui partainya sebelumnya memang menggugat aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun.
Ia beralasan gugatan dilayangkan ke MA agar semua generasi muda bisa maju sebagai calon gubernur di Pilkada 2024.