Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PDIP, Sturman Panjaitan mengkritik usulan revisi aturan batas maksimal jumlah kementerian dalam UU Kementerian Negara yang kini sedang dibahas.
Menurut Sturman, usul perubahan dengan menghapus batas maksimal jumlah kementerian sebanyak 34 tidak memenuhi unsur efisiensi. Menurut dia, presiden ke depan tak bisa sepenuhnya menentukan jumlah kementerian hanya karena mempertimbangkan faktor efektivitas.
\”Jadi efisiensi ini perlu diperhatikan juga. Tidak bisa cuma efektivitas. Memang untuk membunuh seekor nyamuk pakai bom itu efektif. Tapi tidak efisien,\” kata Sturman dalam lanjutan rapat RUU Kementerian Negara di Baleg DPR, Rabu (15/5).
Menurut dia, Revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara perlu mencantumkan definisi efektif dan efisien dalam usul perubahan Pasal 15 yang akan diubah.
\”Kek mana yang nama efisien? Kek mana yang efektif itu? Kalau tidak nanti orang sesuai nalarnya masing-masing. Ini harus diperhatikan,\” kata Sturman.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
DPR Revisi UU Kementerian, Presiden Bebas Tentukan Jumlah MenteriSelain itu, Sturman juga mengusulkan agar DPR nantinya bisa menjadi pihak yang harus bisa dimintai masukan sebelum presiden menunjuk dan membentuk kementerian pembantunya. Sebab, DPR mau tidak mau ke depan akan menjadi mitra pemerintah.
Soal efisiensi, Sturman memandang bahwa selama ini hal itu menjadi faktor pertimbangan penting terhadap pembangunan di daerah. Menurut dia, keinginan Pemda yang tidak bisa dipenuhi pemerintah pusat bukan karena faktor efektivitas melainkan efisiensi.
\”Kenapa kepala daerah minta pengembangan daerah nggak bisa, karena memang efisiensi bukan efektivitas. Ini perlu diperhatikan juga pimpinan, sehingga nanti kalau memang mungkin dimasukkan juga dia dalam pasal penjelasan,\” katanya.DPR Resmi Usulkan Revisi Aturan Jumlah Kursi Menteri di UU KementerianMenjawab hal itu, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengaku setuju dengan poin usulan efisiensi pemerintahan ke depan. Menurut dia, DPR harus percaya pemerintah akan bertanggung jawab ke depan.
Namun Supratman memandang poin usulan agar DPR bisa memberi masukan atas kabinet sebelum dibentuk Presiden, hal itu tak bisa dilakukan. Sebab, sistem tersebut hanya berlaku dalam pemerintah parlementer.
\”Satu yang paling penting adalah, sangat tidak mungkin adalah presiden membentuk kabinetnya kemudian harus persetujuan DPR nanti jadi parlementer pak. Tapi kalau efisiensi itu kita satu suara Pak,\” kata Supratman.