Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menyebut lima kader PDIP yang sempat menggugat kepengurusan baru PDIP 2024-2025 di PTUN, melakukan itu karena dijebak oleh penguasa.
Ronny menjelaskan jebakan itu dilakukan dengan meminta lima kader bernama Djupri, Manto, Jairi, Sujoko, dan Suwari itu untuk menandatangani kertas kosong di atas meterai.Cabut Gugatan SK Pengurus, Lima Kader PDIP Minta Maaf ke MegawatiRonny menyebut kertas kosong yang telah ditandatangani itu ternyata digunakan untuk surat kuasa melayangkan gugatan SK Kemenkumham terkait kepengurusan partai. Namun, ia tidak menyebut nama orang yang menjebak lima kader tersebut.
\”Nah, kami melihat hal seperti ini adalah hal manipulatif yang coba memanfaatkan orang kecil, wong cilik, orang kecil yang tidak mengerti hukum, sehingga mereka diminta atau dijebak untuk menandatangani belangko kosong yang adanya surat kuasa,\” kata Ronny dalam keterangannya, Kamis (12/9).
Ronny pun memperingatkan pihak penguasa yang melakukan penjebakan ke kader PDIP itu agar tidak lagi bermain api dengan partai berlambang banteng ini.
\”Tentunya kami menyesalkan ya, ada oknum-oknum yang kami lihat di sini adalah perpanjangan dari alat kekuasaan yang coba memanipulasi kader PDI Perjuangan dimana mereka tidak mengerti dan polos,\” ujar Ronny.
Lebih lanjut, Ronny menyebut DPP PDIP akan memberi pendampingan hukum kepada lima kader PDIP yang dijebak. Ia juga mengatakan PDIP akan melihat peluang untuk mengajukan upaya hukum bagi pihak yang menjebak para kader tersebut.
\”Kita akan melakukan upaya hukum,\” ujar dia.
Dikatakan Ronny bahwa saat ini seluruh kader PDIP yang dijebak telah mencabut surat gugatan yang ada di PN Jakarta Pusat dan PTUN.
Sebelumnya, lima kader itu sempat menggugat SK perpanjangan kepengurusan PDIP yang dikeluarkan Kemenkumham periode 2019-2024. Gugatan dilayangkan ke PTUN Jakarta.
Tim advokasi kader PDIP tersebut Victor W Nadapdap mengatakan gugatan itu diajukan lantaran bertentangan dengan AD/ART PDIP.
Mereka menilai SK No M.HH-05.11.02 tahun 2024 untuk memperpanjang masa bakti kepengurusan hingga 2025 di bawah Megawati Soekarnoputri, telah bertentangan dengan pasal 17 mengenai struktur dan komposisi DPP yang mengatur masa bakti 5 tahun.Ada Gugatan di PTUN, PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran