Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementan, Hermanto, dihadirkan sebagai saksi perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (8/5/2024).
Pada kesempatan ini, ia menyebut, pejabat Kementan patungan untuk membayar gaji pembantu SYL di Makassar, Sulawesi Selatan sebesar Rp35 juta.
Awalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya kepada Hermanto, apakah ada dana pribadinya yang dipakai untuk memenuhi kebutuhan SYL.
\”Yang menggunakan uang pribadi saksi, ada?\” tanya jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.
\”Ada,\” jawab Hermanto.
Jaksa KPK lantas menggali lebih lanjut terkait dana Hermanto yang dipakai oleh SYL.
\”Di kegiatan yang mana ini? Atau kegiatan berbeda lagi?\” tanya jaksa kembali.
\”Untuk membayar gaji pembantu,\” jawab Hermanto.
\”Gaji pembantunya siapa?\” tanya jaksa.
\”Pak SYL,\” tutur Hermanto.
\”Pembantu yang di mana ini?\” tanya jaksa.
\”Di Makassar,\” ujar Hermanto.

Di sisi lain, ia menjelaskan tak ada anggaran resmi di Direktorat PSP Kementan untuk membayar gaji pembantu SYL.
Namun, ia menjelaskan bahwa uang pribadinya itu telah diganti oleh mantan Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Kementan, Lukman Irwanto.

By admin