Kapolresta Yogyakarta Kombes Aditya Surya mengatakan H (30), tersangka pembunuhan perempuan berinisial FD (23) di sebuah kamar kos, Jalan Krasak, Kota Yogyakarta, DIY, terancam hukuman mati.
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 353 ayat (3) KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 339 KUHP subsider Pasal 365 ayat (3) KUHP.Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Kamar Kost Yogya\”Dengan ancaman maksimal pidana mati atau (penjara) hidup. Kita sangkakan yang terberat dulu,\” kata Aditya di Mapolresta Yogyakarta, Senin (18/3).
Aditya mengungkap peristiwa ini bermula dari cekcok antara tersangka dan korban di kos yang disewa oleh tersangka pada Sabtu 24 Februari malam lalu.
Tersangka H merupakan warga Cicalengka, Bandung, Jawa Barat. Tersangka dan korban saling berkenalan lewat media sosial. Kemudian, keduanya janjian untuk bertemu pertama kali pada Februari 2024 lalu.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
Aditya mengatakan terjadi pertengkaran antara tersangka dan korban. Pihaknya masih didalami pemicu pertengkaran. Menurut Aditya, saat itu H sedang dalam pengaruh minuman beralkohol.
\”Karena tersangka terpengaruh miras atau mabuk, emosi kemudian ada pisau lalu melakukan penusukan kepada korban, sampai meninggal,\” ujarnya.Porsche Tabrak Livina di Sidoarjo: Pengemudi Coba Tes Kecepatan MobilSetelah itu, kata Aditya, tersangka kabur dengan membawa sepeda motor milik korban hingga ke Jawa Barat. H baru membuang pisau yang dipakai untuk membunuh FD di Cicalengka, Bandung.
\”Langsung pergi, dan sempat membuang HP korban di tempat sampah di sekitar lokasi dan ditemukan oleh petugas kebersihan beberapa hari setelahnya,\” ujarnya.
Aditya mengatakan tersangka H mengakui telah menghabisi nyawa korban ketika menyerahkan diri ke Polda Jabar pada Rabu (13/3) lalu. Tersangka sempat berpindah-pindah lokasi dalam pelarian.
\”Pengakuan ada tiga tempat di berbagai kota atau kabupaten di Jawa Barat,\” katanya.
Polisi mengamankan sepeda motor korban yang dipakai tersangka kabur ke Jawa Barat. Selain itu diamankan pula beberapa barang dengan bekas noda darah yang ditemukan saat penggeledahan kamar H di Cicalengka.
Berdasarkan hasil autopsi ditemukan sebelas luka pada tubuh korban, seperti bekas tusukan, sayatan, serta pukulan benda tumpul di bagian kepala FD. Untuk jejak-jejak kekerasan seksual sejauh ini belum ditemukan.Analisis
Mandek Kasus Pemerasan Firli Bahuri: Hati-Hati atau Saling Sandera?Polresta Yogyakarta sebelumnya telah menetapkan H, sebagai tersangka atas kasus tewasnya FD (23), sosok perempuan yang mayatnya ditemukan di dalam sebuah kamar kost, Jalan Krasak, Kotabaru, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, DIY, Sabtu (24/2) malam lalu.
H diketahui merupakan seorang pria pegawai sebuah kafe yang menyewa kamar tempat FD ditemukan tewas dengan kondisi penuh luka.

By admin