Kementerian Agama (Kemenag) membuka periode pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler tahap pertama mulai 10 Januari hingga 12 Februari 2024.
Bipih yang harus dibayar calon jemaah haji reguler mulai dari Rp49 juta hingga Rp60 juta. Sementara Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M yang telah disepakati pemerintah dan Komisi VIII DPR RI adalah sebesar Rp93,4 juta.Biaya Haji Ditetapkan Rp93,4 juta, Calon Haji Bayar Rp56 jutaJuru Bicara Kemenag Anna Hasbie meminta agar calon jemaah haji melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu lantaran istithaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan.
\”Jemaah yang namanya sudah masuk ke dalam alokasi kuota haji 1445 H/2024 M kami imbau agar segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran BPIH. Waktu pelunasan Bipih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,\” kata Anna dalam keterangannya, Rabu (10/1).

ADVERTISEMENT Anna juga menekankan pelunasan tahap pertama dapat dilakukan oleh jemaah haji reguler yang memenuhi sejumlah kriteria.
Pertama, jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M. Kedua, jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia. Ketiga, jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.
\”Juga Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia 1445 H/2024 M sebanyak 241.000. Jumlah ini terdiri atas 221.000 kuota normal dan 20.000 kuota tambahan,\” katanya.Ucapan Anies soal Lahan Prabowo dan Alutsista Bekas Berujung PelaporanAnna merinci besaran Bipih calon jemaah haji. Ketentuan itu juga termaktub dalam Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari BPIH dan Nilai Manfaat. Keppres Nomor 6 tahun 2024 ini ditandatangani Presiden pada 9 Januari 2024.
Berikut besaran Bipih:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00
g. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00
Anna mengatakan besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.Lowongan Tenaga Kesehatan Haji 2024: Syarat, Cara Daftar, dan JadwalBerikut besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp87.359.984,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp88.509.253,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp91.198.048,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp89.103.471,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp91.307.248,00
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp95.862.448,00
g. Embarkasi Solo sebesar Rp95.926.122,00
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp97.890.448,00
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp93.874.558,00
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.835.219,00
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp97.609.469,00
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp95.995.002,00
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp95.862.448,00
Anna menjelaskan Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina; perlindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi.
Kemudian pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan perlindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH.
Keppres itu juga mengatur tentang besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.200.040.638.567,00. Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp14.558.658.000,00.

Lebih lanjut, menurut Anna, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama juga telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M.
Daftar nama itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen PHU No 02 Tahun 2023 tentang Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Daftar nama tersebut dapat diakses melalui Pusaka SuperApps Kementerian Agama dengan mengakses menu Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota 1445 H/2024 M.

By admin