Pemerintah dan DPR menyepakati gubernur Jakarta tetap dipilih secara langsung lewat pemilihan kepala daerah (pilkada) meski statusnya tak lagi jadi ibu kota.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat lanjutan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin (18/3). Pemerintah diwakili Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro.Anggota DPR dari PKS Usul Ibu Kota Indonesia Jadi Tiga\”Pemilihan langsung oleh rakyat harus dipertahankan dan dikonkretkan sebagai penghargaan tertinggi atas aspirasi daerah untuk memilih kepala daerahnya berdasarkan asas demokrasi,\” demikian pernyataan perwakilan pemerintah yang dibacakan dalam rapat.
Pemerintah menyebut kepala daerah, gubernur atau wakil gubernur adalah kepala rakyat, sehingga tidak boleh ditunjuk oleh orang lain.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
Menurut pemerintah, jika kepala daerah ditunjuk orang lain, kepala daerah tidak mewakili kehendak rakyat setempat, tetapi mengikuti kehendak yang menunjuk kepala daerah tersebut.
Pada kesempatan itu, DPR dan pemerintah juga menyepakati untuk menghapus pilkada bisa berlangsung dua putaran. Artinya, pilkada di Jakarta bisa langsung menentukan pemenang meski tak memenuhi syarat 50 persen suara plus satu.
\”Di UU DKI sekarang, pemenang pilkada itu sama dengan pemenang pilpres, 50 plus satu. Sekarang di usulan pemerintah tidak menyebut 50 plus satu, itu artinya sama dengan pilkada yang lain. Suara terbanyak,\” kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas.Tito: Ibu Kota Pindah Secara De Jure & De Facto Setelah Keppres TerbitSaat ini, pembahasan RUU DKJ tengah dikebut DPR dan pemerintah. Hal ini merupakan konsekuensi dari rencana pemerintah memindahkan ibu kota negara (IKN) ke Nusantara di Kalimantan Timur.
Menurut UU IKN, RUU tentang DKI Jakarta sudah harus diubah selambat-lambatnya 15 Februari 2024. Kemudian, perpindahan ke IKN menunggu keputusan presiden.

By admin