Polisi menetapkan pemilik panti asuhan di Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang berinisial S (49) dan pengurus yayasan, YB (30) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan.
\”Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota,\” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (4/10).
Kendati demikian, Ade Ary belum membeberkan ihwal duduk perkara dugaan pelecehan yang dilakukan oleh pemilik dan pengurus panti asuhan tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.12 Anak Panti Asuhan Tangerang Dievakuasi Buntut Isu Pelecehan
\”Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,\” ucap Ade Ary.
Sebelumnya, pemerintah Kota Tangerang memindahkan 12 anak penghuni panti asuhan ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) milik Dinas Sosial menyusul kasus dugaan pelecehan di panti asuhan tersebut.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin mengatakan Pemkot Tangerang akan mengawal penuh proses hukum terkait dugaan kasus pelecehan tersebut.
\”Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Pemkot Tangerang akan memastikan setiap korban mendapatkan pendampingan yang memadai, dan kami akan mengawal proses hukum agar berjalan sesuai aturan yang berlaku,\” ujar Nurdin dalam keterangannya, Jumat (4/9).Buntut Kasus Wensen School, KPAI Sebut Daycare Perlu Diawasi MaksimalNurdin juga menyampaikan Pemkot Tangerang telah menyediakan layanan pendampingan psikologis bagi korban melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB). Pendampingan ini diharapkan dapat membantu korban dan keluarganya dalam proses pemulihan.